Panduan Lengkap Daftar KIP Kuliah: Cek Syarat & Ikuti 7 Langkah Ini untuk Mendaftar KIP Kuliah 2021

Ada berbagai macam fasilitas yang bisa didapatkan oleh penerima manfaat, di antaranya pembebasan biaya kuliah/pendidikan hingga mendapatkan uang saku

Editor: Imam Saputro
TRIBUNPALU.COM
Ilustrasi KIP 

TRIBUNPALU.COM -  Panduan 7 langkah mendaftar Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2021.

Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2021 sudah dibuka proses pendaftarannya.

Ada berbagai macam fasilitas yang bisa didapatkan oleh penerima manfaat, di antaranya pembebasan biaya kuliah/pendidikan hingga mendapatkan uang saku Rp700.000/ bulan.

Pendaftaran KIP Kuliah menggunakan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Bagi yang belum tahu prosedurnya, cukup mudah dengan mendaftar KIP Kuliah 2021 melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Di laman KIP Kuliah Kemendikbud tertera pendaftaran akun siswa KIP-Kuliah mulai 8 Februari 2021 hingga 31 Oktober 2021.

Bagi pendaftar KIP Kuliah untuk SNMPTN dibuka mulai 14-23 Februari 2021.

Sedangkan pendaftar KIP Kuliah untuk SNMPN dibuka mulai 12-18 Maret 2021.

Syarat mendaftar KIP Kuliah

Ada beberapa persyaratan untuk memperoleh KIP Kuliah, sebagai berikut:

1. Penerima KIP KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP Kuliah.

4. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.

5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Cara Daftar KIP Kuliah

Untuk bisa mendapatkan KIP Kuliah, maka ada tujuh langkah pendaftaran yang bisa dilakukan.

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman www.kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).

6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.

Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN).

Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Manfaat KIP Kuliah

Bagi penerima KIP Kuliah ada beberapa manfaat yang akan diperoleh, berdasarkan data 2020, ada tiga manfaat penerima KIP Kuliah, yakni:

  1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
  2. Pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.
  3. Bantuan biaya hidup sebesar Rp 700.000 per bulan.

Adapun pembayaran antuan biaya hidup sesuai masa studi normal, sebagai berikut:

  • Untuk jenjang S1 maksimal 8 semester, total selama studi maksimal Rp 33,6 juta.
  • Jenjang D3 maksimal 6 Semester, total selama studi maksimal Rp 25,2 juta.
  • Jenjang D2 maksimal 4 Semester, total selama studi maksimal Rp 16,8 juta.
  • Jenjang D1 maksimal 2 Semester, total selama studi maksimal Rp 8,4 juta.  

Bantuan 4 semester bagi mahasiswa program profesi

Untuk mahasiswa pada prodi yang harus mengikuti Program Profesi juga akan menerima pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup. 

Seperti profesi dokter, dokter gigi dan dokter hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester, dengan total studi maksimal Rp 16,8 juta.

Sedangkan untuk Profesi Ners, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester, dengan total selama studi maksimal Rp 8,4 juta.

(TribunPalu.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved