Fraksi PKS Palu Desak Kementerian Pendidikan Segera Evaluasi Proses Pembelajaran Online
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Palu menekankan Kementerian Pendidikan harus melakukan evaluasi pembelajaran online.
Persoalan di Padang merupakan kearifan lokal dan oleh tata peraturan juga tidak dilarang sesungguhnya.
Bahkan munculnya Surat Keputusan Bersama 3 Menteri ini seakan-akan memasung kearifan lokal yang ada di negeri ini.
"Sementara dari Sabang sampai Merauke itu kearifan lokal sudah dibingkai dalam Bhineka Tunggal Ika", kata Mantan Ketua Lembaga Dakwah Kampus Unit Pengkajian Islam Mahasiswa (LDK UPIM) Untad tersebut.
Sebelumnya, tiga menteri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penggunaan seragam dan atribut sekolah negeri di Indonesia.
• Viral Nenek Dibuang Oleh Keluarganya Dipinggir Jalan, Kini Telah Dikembalikan: Ternyata Dia Linglung
• Kisah Anak Punk yang Ingin Kembali ke Keluarga: Jalan 30 Km Tanpa Alas Kaki hingga Ditolong Polisi
• 3 Amalan Mudah Ini Ternyata Bisa Hapus Dosa yang Menumpuk
Terkait hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah alias DPRD Kota Palu menyebutkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri merupakan persoalan biasa saja.
Hal itu diutarakan Anggota Komisi A DPRD Kota Palu Rusman Ramli, saat ditemui di kantornya Jl Moh Hatta Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Kamis (11/2/2021).
Menurutnya, Surat Keputusan Bersama 3 menteri tak perlu disikapi dengan berlebihan.
Mengingat proses pelaksanaan dan penerapannya belum diketahui.
Sebab proses pembelajaran masih dilakukan secara online.
Menurut Sarjana Teknik Sipil itu, pemerintah pusat bisa lebih bijak dalam mengambil satu keputusan.
Sehingga tak perlu mengeluarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri.
"Sebenarnya kalau melihat esensinya, itukan hal yang bisa didudukkan bersama dan bisa disikapi dengan bijak oleh pemerintah pusat," ungkap Legislator PKS Kota Palu dua periode ini.
Sekertaris DPW PKS Sulteng pun berpesan kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tak berlebihan menyikapi kebijakan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama 3 menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah negeri.
Surat Keputusan Bersama itu diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, serta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Berikut keputusan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Dididik, Pendidik, dan Tenaga Kependididkan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, dikutip dari tayangan YouTube Kemendikbud RI.