Valentine 2021

Hukum Rayakan Hari Valentine dalam Islam Menurut Alkhairaat, MUI, Muhammadiyah dan Ustaz Abdul Somad

Hari Valentine atau hari kasih sayang diperingati umat manusia di dunia setiap 14 Februari.

Editor: mahyuddin
Surya
Ustaz Abdul Somad 

Menurut Majelis Ulama Indonesia

Jelang Hari Valentine 2020 silam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengingatkan umat Muslim agar tidak ikut merayakan Hari Valentine.

Sekretaris Umum MUI Jatim Ainul Yaqin menegaskan, mengikuti perayaaan Hari Valentine diharamkan bagi umat Islam.

Ada empat pertimbangan MUI mengharamkan umat Islam untuk merayakan Valentine.

Pertimbangan pertama adalah Valentine bukan tradisi Islam.

Kedua, di dalam kegiatan Valentine banyak hal yang bisa mengarah pada perbuatan tidak baik.

“Jadi misalnya ada praktek pergaulan bebas dan sebagainya, berarti kita mendorong ke sana,” ucap Ainul Yaqin.

Lalu ketiga MUI harus berperan ikut menutup segala hal yang berpotensi pada keburukan tersebut termasuk pada perayaan Valentine.

“Keempat tidak boleh ikut menyiarkan sesuatu yang menimbulkan keburukan tadi,” lanjutnya.

Untuk itu, ia menganjurkan agar umat Islam tidak turut serta merayakan hari Valentine karena jelas hukumnya haram.

Menurut Muhammadiyah

Tahun lalu, Muhammadiyah menyoroti persoalan Hari Valentine.

Serupa dengan MUI Jawa Timur, kegiatan ini dianggap tidak pantas dirayakan dan ditiru karena bukan budaya yang datang dari agama Islam.

Menyikapi ini, Muhammadiyah menyarankan agar organisasi-organisasi remaja harus kreatif dan dituntut untuk mencari kegiatan-kegiatan positif sebagai tandingan budaya Valentine.

Kata UAS

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved