Sulteng Darurat Narkoba
Kantongi 7 Paket Sabu, Polisi Ciduk Pria 47 Tahun di Sigi Sulteng
Kasus peredaran sabu di kabupaten berbatasan dengan Kota Palu itu bukan kali pertama di 2021.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Satuan Narkoba Polres Sigi menyiduk satu penikmat narkotika jenis sabu.
Pelaku seorang pria berinisial ZR (47) warga Desa Pakuli, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Dari tangannya, polisi menyita tujuh paket sabu seberat 1,43 gram.
"Kami terima informasi keberadaan pelaku dan setelah itu kami lakukan penangkapan di rumahnya," kata Kapolres Sigi melalui Kasat Narkoba Iptu Jani Sagala Sabtu (13/2/2021) siang.
Kasus peredaran sabu di kabupaten berbatasan dengan Kota Palu itu bukan kali pertama di 2021.
• Harga Cuma 1 Jutaan, Fitur Infinix Hot 10 Play Bikin Geleng-geleng Kepala
• Heboh ASI Wanita Muda Ini Berubah Warna Jadi Hijau Neon, Apa Penyebabnya?
• Selama Pandemi, Gedung Jodjokodi Convention Center Jauh dari Perhatian
Update juga TribunPalu.com di Instagram:
Polisi menyita satu paket sabu dari tangannya.
Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat penyalahgunaan narkotika di Sulawesi Tengah berada di urutan keempat secara nasional untuk tahun 2020.
Selain Kota Palu, wilayah tertinggi penyalagunaan Narkoba adalah Kabupaten Parigi Moutong.
Kasus Narkoba di Sulteng sepanjang 2020 juga mengalami peningkatan.
Mencapai 520 kasus atau naik 12,88 persen.
Pelaku Narkoba yang ditangkap juga meningkat 8,50 persen atau sebanyak 635 orang,
Adapun barang bukti sabu 57.843 gram, ganja 4,39 gram, tembau gorilla 12,45 gram, ekstasi 2.990 butir dan psikotropika 20 ribu butir.(*)