Khawatir Ditahan Atas Kasus Video Syur, Gisel: Berdoa dan Tidak Menghalangi Aktivitas
Gisel merasa khawatir apabila harus ditahan oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pornografi terkait video syur.
TRIBUNPALU.COM - Artis Gisella Anastasia alias Gisel mendatangi Polda Metro Jaya sesuai jadwal wajib lapor, Senin (15/2/2021).
Setelah laporan, Gisel merasa khawatir apabila harus ditahan oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pornografi terkait video syur.
"Pasti ada dong (khawatir ditahan)," kata Gisel di Polda Metro Jaya.
Kendati demikian, kekhawatiran Gisel tidak menurunkan semangatnya dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Tidak lupa, Gisel selalu berdoa kepada Tuhan agar diberikan jalan yang terbaik dalam menghadapi kasus yang menjeratnya.
"Cuma ya kekhawatirannya enggak menghalangi untuk tetap beraktivitas. Kekhawatirannya kita serahkan ke tempat yang tepat dengan berdoa segala macam," ujarnya.
• 7 Langkah Pendaftaran SNMPTN 2021, Login Portal LTMPT hingga Unduh Kartu Registrasi
• Huntap Tak Sesuai Harapan, Korban Likuefaksi: Mau Tidak Mau Harus Puas
• Curiga akan Diracun Gara-gara Makanannya Terlalu Asin, Anak Kandung Tega Bacok Ayahnya hingga Tewas
• TERBARU Daftar Harga HP iPhone Bulan Februari 2021: Mulai iPhone 7 Plus hingga iPhone 12 Lengkap
Untuk diketahui, Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes tidak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan kooperatif menjalani prosedur hukum.
Alasan lain, karena Gisel mempunyai anak yang masih di bawah umur.
Oleh karena itu, keduanya menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis di Polda Metro Jaya.
Penyanyi jebolan Indonesian Idol itu berujar, Tuhan tetap akan memberikan yang terbaik untuknya dalam bentuk apa pun.
"Aktivitas harus tetap berjalan. Kalau terlalu khawatir malah nanti sibuk dengan kesedihan dan miss out sama Gempi, plus berkat-berkat yang harus disyukuri setiap hari malah terlewati," kata Gisel.
Untuk persidangan yang akan datang, Gisel mengaku belum memiliki gambarannya seperti apa.
Diberitakan sebelumnya, Gisel dan Michael Yukinobu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi pada 29 Desember 2020.
Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku merekam video syur tersebut bersama Nobu di salah satu hotel di kawasan Medan, Sumatera Utara, pada 2017.
Atas perbuatannya, Gisel dan Nobu dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gisel Khawatir jika Ditahan Atas Kasus Video Syur"