Operasi Yustisi di Sulawesi Tengah
Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Palu dapat Sanksi Sosial, Menyapu Sambil Pakai Rompi Orange
Sejumlah pengendara kedapatan tidak menerapkan protkol kesehatan pencegahan Coronavirus Disease 2018 (Covid-19), mereka langsung diberi sanksi.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Operasi Yustisi kembali dilakukan Jl Moh Yamin Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Senin (15/2/2021) sore.
Sejumlah pengendara kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Para pelanggar protokol kesehatan itu langsung diberi sanksi sosial.
"Kami langsung memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker," ujar Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-udangan (PPUD) Satpol-PP Kota Palu Murni, Selasa (16/2/2021) pagi.
Operasi Yustisi gabungan digelar tepat di depan Warkop Kemang Jl Moh Yamin kompleks Lapangan Vatulemo.
Petugas gabungan dari TNI, Polri, Dishub, Satpol PP dan Kominfo Kota Palu.
• Harapan Warga Untad untuk Ketua Majelis Mahasiswa Terpilih: Jangan Mementingkan Kepentingan Pribadi
• Apakah Foto e-KTP Bisa Diganti? Ini Syarat dan Ketentuan Mengganti Foto e-KTP
• Ramalan Zodiak Cinta Rabu 17 Februari 2021: Momen Romantis bagi Aquarius, Kisah Libra Membingungkan
• Fakta-fakta Guru Honorer Dipecat Setelah Unggah Gaji 700 Ribu: Kronologi hingga Alasan Pemecatan
Dalam razia itu kata Murni, masyarakat tidak menggunakan masker langsung diberi sanksi, untuk efek jerah.
Selain menulis nama, ada dua sanksi lainya bagi pelanggar protokol kesehatan.
Salah satunya diminta membeli masker kepada petugas Operasi Yustisi.