Sulteng Hari Ini
Bongkar Villa Sigi, Pria asal Donggala Kodi Kota Palu Dibekuk Polisi
Personel Polsek Marawola Polres Sigi membekuk pelaku pembongkaran villa di Desa Kanuna, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Personel Polsek Marawola Polres Sigi membekuk pelaku pembongkaran villa di Desa Kanuna, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi.
Dalam penyelidikan, Polsek Marawola menemukan barang hilang dari Villa itu berada di kediaman FL (41), di Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi Kota Palu.
Dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah lemari sepatu dan satu buah lemari kecil.
Saat FL dimintai keterangan, dirinya mengaku pernah melakukan pembongkaran Villa milik Haji Tajudin alias pemilik lokasi wisata sate mobil bersama dua rekannya.
Kedua rekannya itu masuk daftar pencarian orang polisi alias buron.
• Hujan dan Angin Kencang Terjang Palu, Ada Pohon Tumbang di Lorong Sintuvu
• Basarnas Palu Kirim Tim SAR Parigi Bantu Evakuasi Korban Banjir di Tojo Una-una
• Dinas Pariwisata Palu Target Galakkan Sadar Wisata Lagi
• Update Covid-19 Sulawesi Tengah 18 Februari 2021: Bertambah 93, Sembuh 115, Meninggal 2 Orang
Kapolsek Marawola AKP I Made Duana menuturkan, pelaku berhasil diamankan petugas berinisial FL (41) Tahun.
"Pelaku dengan barang bukti sudah diamankan polsek Marawola untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kapolsek Marawola, AKP Made Duana Kamis (18/2/2021).
Laporan tersebut bernomor LP / 141 / XII / 2020 / RES SIGI, Tanggal 17 Desember 2020 oleh korban bernama Awaluddin.
Polsek Marawola berhasil pula mengamankan barang bukti diantaranya satu lemari sepatu warna cokelat tua, satu lemari pakaian berwarna cokelat muda, satu timbangan duduk 300Kg, dan tiga velg mobil tanpa ban. (*)
Foto: TribunPalu.com/Humas Polres Sigi
Pelaku FL saat diamankan Polsek Marawola.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/pelaku-pencurian-vila-sigi.jpg)