Sulteng Hari Ini
4 Eks Anggota Bawaslu Banggai Sulteng Gugat SK Pemecatannya ke PTUN
Kisruh antara Bawaslu pusat dengan Bawaslu Banggai itu bermula dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP yang memecat lima anggota
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Sedikitnya empat eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai dan satu eks Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, menggugat Bawaslu Pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Keempat anggota Bawaslu Banggai itu adalah Marwan Muid, Bece Abdul Junaid, Nurjana Ahmad, serta Adamsyah Usman.
Sementara satu anggota Bawaslu Sulteng adalah Ruslan Husen.
Kelimanya meminta majelis hakim membatalkan keputusan Bawaslu terkait pemecetannya.
Adapun petitum gugatan yang didaftarkan 19-23 Februari 2021 terdiri dari lima poin.
Pertama, meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Baca juga: Banggai Kepulauan Diguncang Gempa Berkekuatan 4,4 M, 90 Menit Setelah Gempa Buol 5,8 M
Baca juga: Update Kasus Covid-19 di Sulawesi Tengah Hari Ini: 1.596 Kasus Aktif dan 248 Meninggal Dunia
Baca juga: 3 Pengusaha Didakwa Menyuap Bupati Banggai Laut Rp 2,2 Miliar, Ini Besaran Proyeknya
Kedua, menyatakan tidak sah atau batal keputusan Bawaslu RI No: 0375/K.BAWASLU/HK.01.01/XI/2020, tanggal 6 November 2020 tentang Pemberhentian Tetap Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah.
Ketiga, memerintahkan Bawaslu untuk menerbitkan keputusan yang baru yang mengembalikan mereka sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai, masa jabatan 2018-2023.
Keempat, merehabilitasi nama baik para penggungat dalam kedudukan atau jabatan serta harkat martabatnya.
Kelima, memerintahkan Bawaslu RI untuk tunduk dan taat pada isi putusan ini.
Kisruh antara Bawaslu pusat dengan Bawaslu Banggai itu bermula dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP yang memecat lima anggota Bawaslu tersebut.
Bawaslu Banggai
Sulteng
Pilkada Banggai 2020
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Herwin Yatim-Mustar Labolo
Mahkamah Konstitusi
Sulawesi Tengah
Pelantikan Wali Kota dan Bupati di Sulteng Dilakukan Virtual, Begini Protokolnya |
![]() |
---|
Wakapolda Sulteng: Tugas Kita Wujudkan Predikat Zona Integritas WBK dan WBBM |
![]() |
---|
5 Polres di Sulteng Deklarasikan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi, Apa Itu WBK? |
![]() |
---|
Gempa Guncang Dua Kabupaten di Sulteng, Ini Penjelasan BMKG |
![]() |
---|
Banggai Kepulauan Diguncang Gempa Berkekuatan 4,4 M, 90 Menit Setelah Gempa Buol 5,8 M |
![]() |
---|