Berstatus Tersangka Korupsi, Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati, Bahkan Lebih dari Itu

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, mengaku siap dihukum mati karena statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap izin ekspor BBL.

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNNEWS.COM
Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan di KPK 

TRIBUNPALU.COM - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, mengaku siap dihukum mati karena statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL)

Hal itu disampaikan Edhy Prabowo setelah Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej melontarkan wacana hukuman mati bagi dua koruptor kakap.

Yakni mantan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

”Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap," kata Edhy menyambut pernyataan Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej, seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/2).

Dikutp dari Tribun Jabar, Selasa (23/2/2021), pernyataan itu muncul ketika Edhy ditanya soal kemungkinan bawahannya menemui para eksportir benih lobster.

Nama Anies dan Ganjar Paling Sering Dibicarakan Publik, Saling Salip di Survei Pilpres

Jadi Wapres Jokowi, Jusuf Kalla: yang Keras Bu Mega, Dia Tak Mau Kalau Bukan Saya Wakilnya

Data WNI Positif Covid-19 di Luar Negeri 23 Februari 2021: 17 Kasus Baru & 6 Pasien Sembuh di Korsel

Prakiraan Cuaca Indonesia 23 Februari 2021, BMKG: 34 Ibu Kota Provinsi Cerah Berawan dan Hujan Petir

Edhy mengatakan bila tahu, dia akan melarang mereka.

"Setiap kesempatan saya ingatkan mereka untuk hati-hati dan waspada di setiap kegiatan, jangan mau disogok," kata dia.

Edhy secara tidak langsung membantah melakukan korupsi. Dia mengatakan kalau mau korupsi, tak perlu harus menerbitkan aturan baru, yaitu izin mengekspor benur.

Mantan politikus Partai Gerindra itu mengatakan ada banyak korupsi di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Kalau mau korupsi, kenapa di tempat hal yang baru?" kata dia.

Edhy mencontohkan salah satu peluang korupsi adalah perizinan kapal.

Dia mengatakan sebelumnya butuh 14 hari untuk izin itu keluar. Namun, dia mengklaim berhasil memangkas waktu keluarnya izin hanya satu jam.

"Tanya sama pelaku usahanya, jangan tanya ke saya," ujar dia.

Catat, Ini Daftar Vaksinasi Covid-19 bagi Lansia, Berikut Cara Pendaftarannya

Ternyata Man United Berada di Urutan Satu Klasmen Liga Inggris Jika Harry Maguire Tak Ceroboh

Banggai Kepulauan Diguncang Gempa Berkekuatan 4,4 M, 90 Menit Setelah Gempa Buol 5,8 M 

Uus Beri Sindiran Pedas untuk Ayus Sabyan: Keren Dua Kali Lewatin Idul Fitri dalam Keadaan Khilaf

Dia mengklaim semua yang dilakukannya untuk kepentingan masyarakat.

Meski demikian, Edhy mengatakan tidak akan lari bila dianggap salah. Dia mengatakan akan mengikuti proses hukum yang ada.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved