Puasa Ramadhan 2021

Utang Puasa Belum Lunas di 2 Ramadan Sebelumnya Harus Dibayar 2 Kali Lipat? Ini Penjelasan Ustaz

Bagaimana jika seseorang mempunyai utang puasa dua Ramadhan belum terbayar lunas? Apakah harus dibayar dua kali lipat atau sesuai jumlahnya saja?

Editor: Imam Saputro
Shutterstock
Ilustrasi - Bagaimana jika seseorang mempunyai utang puasa dua Ramadhan belum terbayar lunas? Apakah harus dibayar dua kali lipat atau sesuai jumlahnya saja? 

TRIBUNPALU.COM - Ramadhan 1442 H segera tiba, tetapi apakah Anda sudah melunasi utang puasa yang ditinggalkan pada tahun sebelumnya?

Terkadang ada kendala yang membuat kita belum bisa melunasi utang puasa bahkan pada tahun sebelumnya hingga Ramadhan tahun ini tiba.

Beredar di masyarakat bahwa utang puasa di dua tahun sebelumnya tak bisa dilunasi lagi.

Tetapi ada pula yang menyebut utang puasa dari dua tahun sebelumnya bisa dilunasi dengan dua kali lipat puasa qodho.

Lantas bagaimana jika seseorang mempunyai utang puasa dua Ramadhan belum terbayar lunas?

Apakah puasa tersebut harus dibayar dua kali lipat atau tetap sesuai jumlah yang belum terbayar?

Anjuran segara membayar utang puasa setelah bulan Syawal

Dikutip dari TribunLampung.com, pertanyaan tersebut dijawab oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung, H Mawardi AS.

Ia menyebutkan bahwa membayar utang atau qodho Ramadhan dianjurkan untuk tidak ditunda.

Membayar utang puasa Ramadhan boleh ditunda, dalam artian tidak harus dilakukan setelah bulan Ramadhan yakni bulan Syawal.

Tetapi, dianjurkan membayar utang tersebut di bulan Dzulhijah sampai bulan Sya'ban, asalkan belum masuk pada Ramadhan berikutnya.

Baca juga: Bagaimana Jika Kita Lupa Jumlah Utang Puasa? Begini Penjelasan Ustaz

H Mawardi AS memperkuat pernyataan tersebut dengan kisah 'Aisyah yang pernah menunda qodho puasanya sampai bulan Sya'ban.

Dari Abu Salamah, beliau mendengar 'Aisyah radhiyallahu 'anha mengatakan,

"Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidak mampu mengqodhonya kecuali di bulan Sya'ban,".

Satu di antara perowi hadist, Yahya mengatakan hal ini dilakukan 'Aisyah karena sibuk mengurus Nabi SAW.

Sementara, Ibnu Hajar mengatakan, "Di dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya mengundurkan qodho Ramadhan baik mengundurkannya karena ada udzur (halangan haid/nifas) atau pun tidak,".

Akan tetapi yang dianjurkan adalah qodho Ramadhan dilakukan dengan segera, tanpa ditunda-tunda.

Anjuran tersebut berdasarkan firman Allah yang memerintahkan untuk bersegera dalam melakukan kebaikan.

"Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya." (QS. Al Mu'minun: 61).

Ilustrasi - Doa niat puasa Rajab
Ilustrasi - (Google)

Baca juga: Bacaan Niat Puasa Qadha & Golongan Orang yang Wajib Bayar Utang Puasa Ramadhan, Dilengkapi Doa Buka

Aturan membayar utang puasa dua tahun sebelumnya

Sebagian ulama mengatakan bahwa bagi orang yang sengaja mengakhirkan qodho Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia cukup mengqodho puasa tersebut dengan jumlah utangnya.

Hal itu juga disertai dengan taubat kepada Allah Swt.

Pendapat tersebut  adalah pendapat Abu Hanifah dan Ibnu Hazm.

Namun, Imam Malik dan Imam Asy Syafi'i mengatakan bahwa jika dia meninggalkan qodho puasa dengan sengaja, maka di samping mengqodho puasa, dia juga memiliki kewajiban memberi makan orang miskin bagi setiap hari yang belum diqodho.

Pendapat inilah yang lebih kuat sebagaimana difatwakan oleh beberapa sahabat seperti Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Dapat disimpulkan bahwa pernyataan membayar puasa dua kali lipat itu tidak ada hadist dan dasarnya.

Pendapat terkuat yakni melunasi utang dua tahun sebelumnya dengan membayar sesuai jumlah utang disertai wajib memberi makanan kepada orang miskin sebanyak jumlah utangnya.

Niat dan Tata Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan

Puasa Ramadhan adalah ibadah wajib bagi umat Muslim.

Namun dalam beberapa kasus, terkadang seseorang tidak melaksanakan ibadah puasa dengan berbagai alasan.

Misalnya, saat dalam kondisi sakit dan mengharuskannya mengkonsumsi obat-obatan.

Dengan alasan inilah, dalam aturan puasa Ramadhan terdapat kelonggaran bagi orang yang memang masuk dalam golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Golongan tersebut ada empat, yakni orang yang sedang sakit, seorang musafir, lansia atau sepuh, dan wanita hamil serta menyusui.

Namun, bukan berarti keringanan ini menjadi hal yang disepelekan.

Sebab, Anda harus tetap bahkan wajib mengganti utang puasa Ramadhan Anda yang sebelumnya batal atau tidak dilaksanakan.

Jumlah puasa pengganti pun harus sama dengan jumlah utang puasa.

Baca juga: Muhammadiyah Umumkan 1 Ramadan 1442 Jatuh Pada Selasa, 13 April 2021, Idul Fitri Kamis 13 Mei 2021

Aturan ini tertuang dalam Alquran surat Al Baqarah atyat 184 tentang kewajiban membayar utang puasa Ramadhan yang ditinggalkan.

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Dalam ayat tersebut juga disebutkan ada dua alternatif untuk membayar puasa utang Ramadhan.

Yakni dengan melakukan puasa qodho atau membayar fidyah sesuai jumlah utang puasa dengan ketentuan berikut:

Puasa Qodho

Menurut Ustad Abdul Somad, cara membayarnya ada dua, yaitu berpuasa ganti atau qodho dan membayar fidyah.

“Kalau mau puasa qodho, ucapkan niatnya nawaitu shouma qodho dan berpuasalah seperti biasa. Bagi yang tak sanggup berpuasa, maka bisa membayarnya dengan cara fidyah, yaitu memberi makan fakir miskin selama jumlah hari utang puasanya,” bebernya.

Bagi yang ingin membayarnya dengan cara berpuasa bisa melakukan puasa seperti halnya orang berpuasa, yaitu mengucapkan niat puasa qodho, bersahur, tidak makan dan minum dari waktu salat subuh hingga magrib lalu berbuka.

Dikutip dari sumber lainnya, niat berpuasa qodho ini khusus atau berbeda dari niat puasa Ramadhan.

Berikut bacaan niatnya:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu shouma ghodin 'an qadaa'in fardho ramadhoona lillahi ta'alaa

Artinya : "Saya niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta'ala."

Namun, jangan sembarangan melaksanakan puasa qodho, sebab ada tanggal yang tidak diperbolehkan untuk perpuasa.

Pada dasaarnya mengerjakan puasa qodho boleh dilakukan pada hari apa saja baik secara selang-seling, acak, maupun berurutan.

Tapi ada beberapa hari yang dilarang untuk berpuasa yaitu pada saat Idul Fitri, Idul Adha dan hari tasyrik yaitu pada tanggal 11-13 bulan Zulhijah.

(TribunPalu.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved