Pegawai Kontrak Statusnya Semakin Lama, Inilah Aturan Baru Jokowi Soal PKWT

Aturan baru tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja telah diterbitkan

Instagram/@jokowi
Presiden Joko Widodo 

a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;

b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;

c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau

d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Dalam PKWT, perusahaan mempekerjakan karyawan dalam kontrak, sehingga pekerja bersangkutan disebut dengan karyawan kontrak yang sifatnya hanya sementara.

Perusahaan tidak bisa memberikan status PKWT pada semua jenis pekerjaan.

Perjanjian PKWT hanya dapat dibuat perusahaan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis, dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.

Dalam praktiknya, setelah kontrak habis, perusahaan bisa memperpanjang atau memperbaharui kontrak atau mengangkat pekerja kontrak tersebut sebagai karyawan tetap.

Karyawan tetap merujuk pada kontrak baru dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) alias pekerjaan pekerjaan yang tak lagi terikat waktu.

Pekerja yang sudah ditetapkan sebagai karyawan tetap, akan diikat dalam perjanjian kerja baru dengan perusahaan dalam PKWTT.

Baca juga: Jubir MA Turut Sampaikan Pesan Bela Sungkawa untuk Artidjo Alkostar

Baca juga: Persib Bandung Kembali Lepas Pemain, Kim Kurniawan Harus Pamit ke Bobotoh Jelang Piala Menpora

Baca juga: Hari Terakhir Pos Pemeriksaan Covid-19, Kasatpol-PP: Perintah Bongkar Tenda Sudah dari Kemarin 

Berbeda dengan PKWT yang terikat masa kontrak terbatas, PKWTT adalah status bagi karyawan tetap yang perjanjian kerjanya tidak lagi dibatasi oleh periode tertentu.

Dalam PKWTT, karyawan direkrut pemberi kerja untuk melakukan jenis-jenis pekerjaan waktu tidak tertentu yang sifatnya tetap dan terus menerus.

Dalam beberapa kasus, perusahaan juga seringkali menetapkan perjanjian PKWTT atau mengangkat karyawan tetap tanpa melalui masa kontrak dalam PKWT.

Skema ini dikenal dengan masa percobaan yang lazimnya dilakukan dalam waktu 3 bulan.

Perusahaan akan mengikat karyawan yang direkrutnya dalam PKWTT setelah karyawan bersangkutan dianggap memenuhi syarat setelah melalui masa percobaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Baru Jokowi: Status Pegawai Kontrak Kini Semakin Lama

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved