Tanggapi Jokowi Legalkan Produksi Miras, Rocky Gerung: Minuman Keras Jadi Problem Kita
Pengamat politik, Rocky Gerung turut berkomentar soal peraturan legalisasi produksi minuman keras yang ditekan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penulis: Haqir Muhakir |
TRIBUNPALU.COM - Pengamat politik, Rocky Gerung turut berkomentar soal peraturan legalisasi produksi minuman keras (miras) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebagaimana diketahui, melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pemerintah resmi melegalkan produksi miras.
Rocky Gerung pun menyampaikan ketidaksetujuannya dengan kebijakan pemerintah tersebut.
Menurutnya, selama ini minuman keras menjadi problem kriminalitas di Indonesia.
"Minuman keras menjadi problem kita, kriminalitas, karena disponsori oleh kapital. Jadi begitu investasinya dibuka, tidak lagi disebut negatif, dengan sendirinya berlaku prinsip pasar," kata Rocky Gerung dalam video di chanel Youtube Rocky Gerung Official, Senin (1/3/2021).
Selain itu, Rocky Gerung mengatakan bahwa nantinya promosi minuman keras akan menjadi hal yang membahayakan di tengah masyarakat.
Pasalnya, ahli filsafat kelahiran Manado itu menganggap aparat belum memiliki kemampuan yang baik jika harus mengawasi promosi minuman keras.
"Jadi begitu ada produksi, maka akan ada promosi. Jadi promosi itu yang sebetulnya membahayakan karena kemampuan aparat untuk mengawasi bahkan buruk sekali. Lebih dari itu, akan dipakai sebagai cara untuk menjadikan minuman keras itu sebagai konsumsi yang bukan sekedar legal, tapi dimaksudkan untuk menghasilkan devisa," katanya.
Desakan untuk mencabut aturan legalisasi miras terus mengalir dari beberapa tokoh.
Senator Papua Barat, Filep Wamafma mendesak pemerintah untuk mencabut perizinan investasi untuk industri minuman keras (miras) di Provinsi Papua.
Diketahui Presiden Joko Widodo telah memberikan izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol mulai dari skala besar hingga kecil bagi industri miras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken langsung oleh Jokowi pada 2 Februari 2021.
Perpres ini adalah aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasar pada Perpres itu, industri miras dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber baik investor asing maupun investor domestik.
Selain itu, dengan izin tersebut koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri miras.