Perpres Miras
Usai Terima Masukan, Akhirnya Jokowi Cabut Perpres Perizinan Investasi Miras
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut Peraturan Presiden (perpres) tetang perizinan nvestasi untuk industri minuman keras (miras) atau minum
TRIBUNPALU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut Peraturan Presiden (perpres) tetang perizinan investasi untuk industri minuman keras (miras) atau minuman beralkohol.
Diketahui sebelumnya Presiden Joko Widodo telah memberikan izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol mulai dari skala besar hingga kecil bagi industri miras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, diteken langsung oleh Jokowi pada 2 Februari 2021.
Baca juga: Catherine Wilson Kapok Pakai Narkoba, Nikita Mirzani: Kalau Sekali Hisap Endul
Baca juga: Sebelum Tewas Tertembak, Teroris MIT Poso Diduga akan Lancarkan Aksi Teror, Ini Sasaran dan Misinya
Baca juga: Kronologi Tewasnya Anak Santoso Teroris MIT Poso, Tubuh Terbakar Akibat Bomnya Sendiri
Dikutip dari CNN Indonesia, Jokowi membatalkan perpres tersebut usai menerima masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama, MUI, NU, dan organisasi masyarakat (ormas) lainnya.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ucap Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (2/3).
Dalam Perpres terbaru tersebut ada beberapa persyaratan bagi pengusaha bila ingin medapat izin untuk membuka usaha minuman keras.
Kedua persyaratan ini harus dipenuhi oleh investor yang hendak menempatkan modalnya di sektor miras.
Pertama, penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.
Kedua, penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
Desakan dari MUI
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam mendesak pemerintah mencabut Peraturan Presiden tentang perizinan investasi miras, yaitu Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang isinya mengizinkan investasi minuman keras (miras) di empat wilayah di Indonesia.
Menurut Asrorun, desakan MUI ini berlandaskan upaya menciptakan ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.
"Komitmen MUI jelas. Cabut aturan yang melegalkan miras untuk ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat," ucap Asrorun melalui keterangan tertulis, Selasa (2/3/2021).
Asrorun menegaskan bahwa sikap MUI terhadap peredaran minuman keras telah sangat jelas, yakni menolak.
Sikap tersebut telah dinyatakan dalam rekomendasi Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009.
"Menegaskan kembali rekomendasi Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009, sebagai berikut. Pemerintah agar melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut, dan tidak memberikan izin untuk memperdagangkannya, serta menindak secara tegas pihak yang melanggar aturan tersebut," tutur Asrorun.
Baca juga: Dipecat AHY, Ini Kumpulan Tudingan Jhony Allen Serta Tanggapan Demokrat: SBY Kudeta Anas Urbaningrum
Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Beri Kritikan Tajam
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyampaikan kritik tajam atas Perpres 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan miras atau minuman beralkohol dari skala industri hingga skala perdagangan eceran dan kaki lima sebagai daftar investasi positif (DPI).
Menurutnya kebijakan ini menciderai nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
"Pemerintah seharusnya menjaga nilai-nilai dasar negara dan konstitusi, menghadirkannya dalam kebijakan negara di berbagai sektor, bukan malah menciderainya atas nama pragmatisme ekonomi. Kami mengingatkan agar jangan sampai kebijakan negara kehilangan arah," kata Jazuli dalam keterangan yang diterima, Senin (1/3/2021).
Jazuli mengatakan, semua pihak harus konsisten dengan pengamalan sila-sila Pancasila khususnya sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
"Terkait sila pertama semua agama melarang minuman keras karena madhorotnya jelas dirasakan. Terkait sila kedua, minuman keras jelas mengancam sendi-sendi kemanusiaan yang beradab dan bermartabat karena merusak kesehatan fisik, mental, akal, dan pikiran generasi bangsa," ujarnya.
Anggota Komisi I DPR Dapil Banten ini mengatakan, selama ini miras masuk dalam daftar bidang usaha tertutup, yang artinya terbatas dengan syarat ketat.
Dengan ketentuan ini saja pelanggaran penjualan dan peredaran miras terjadi dimana-mana, dan menjadi faktor utama kriminalitas, keonaran sosial, dan gangguan kamtibmas.
"Di samping pertimbangan moral Pancasila dan UUD 1945, Pemerintah semestinya menimbang ekses miras yang merusak tatanan sosial dan mengancam generasi bangsa. Persoalan fundamental dan elementer seperti ini seharusnya menjadi perhatian kita bersama," kata Jazuli.
Lebih lanjut Jazuli mendorong aparat keamanan sebagai penanggung jawab kamtibmas menyajikan data kepada Pemerintah dan kementerian terkait tentang bahaya miras di masyarakat, tentang tingginya tingkat kriminalitas dan gangguan kamtibmas yang disebabkan miras.
"Tugas kita bersama untuk menjaga generasi bangsa dari bahaya miras. Tugas kita bersama membantu aparat untuk menjaga kamtibmas. Mungkin Pemerintah khilaf, dan menjadi kewajiban kami di Fraksi PKS untuk mengingatkan agar kebijakan ini dibatalkan," kata Jazuli.
Dari berbagai sumber (*)