Kamis, 7 Mei 2026

Andi Mallarangeng Sarankan Jhoni Allen Buat Partai Baru Bersama Moeldoko: Itu Lebih Bagus

Andi Mallarangeng menyarankan Jhoni Allen untuk membuat partai baru dengan Moeldoko.

Tayang:
KOMPAS/ALIF ICHWAN
Andi Mallarangeng. 

TRIBUNPALU.COM - Perdebatan yang terjadi antara Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng dengan mantan kader Demokrat, Jhoni Allen Marbun semakin memanas.

Bahkan baru-baru ini Andi Mallarangeng menyarankan Jhoni Allen Marbun, yang dipecat karena diduga terlibat gerakan kudeta partai untuk mendirikan partai baru bersama Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

Adapun hal itu diutarakannya untuk menanggapi gugatan yang diajukan oleh Jhoni Allen Marbun terhadap Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Saya sarankan Saudara Jhoni Allen Marbun daripada buang-buang energi, lebih baik bikin partai baru bersama Pak Moeldoko. Itu lebih bagus," kata Andi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/3/2021).

Baca juga: Debat di TV, Jhoni Allen Terang-terangan Sebut Andi Mallarangeng Buat Hancur Demokrat karena Korupsi

Baca juga: Jhoni Allen Sebut Andi Mallarangeng Penghancur Demokrat karena Korupsi: Nggak Ada Malunya

Terkait gugatan Jhoni Allen ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Kabinet Indonesia Bersatu jilid II itu mengaku baru mengetahuinya.

Meski demikian, ia mempersilakan Jhoni untuk meneruskan langkah hukum tersebut. 

"Itu adalah hak yang bersangkutan. Silakan saja. Kami akan menghadapinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.

"Tentu saja akan kami hadapi dengan baik gugatan itu," sambungnya.

Diketahui, mantan kader Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun, menggugat Ketum Partai Demokrat AHY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Jhoni Allen Sebut SBY Bukan Pendiri Demokrat Sebenarnya, Andi Mallarangeng: Anda Jangan Ngarang

Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan Jhoni didaftarkan pada Selasa (2/3/2021) dan terdaftar dengan nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Selain AHY, dalam gugatan tersebut Jhoni selaku penggugat juga menggugat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.

AHY berstatus sebagai tergugat I, Riefky sebagai tergugat II, sedangkan Hinca merupakan tergugat III.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Andi Mallarangeng ke Jhoni Allen: Lebih Baik Bikin Partai Baru bersama Pak Moeldoko", 
Penulis : Nicholas Ryan Aditya
Editor : Diamanty Meiliana

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved