Presiden Jokowi Cabut Perpres Izin Investasi Miras
Presiden Jokowi cabut lampiran peraturan presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras.
TRIBUNPALU.COM - Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras).
Sebelumnya, hal ini tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Hal tersebut diputuskan setelah Presiden mempertimbangkan masukan dari sejumlah pihak.
Dilansir dari Twitter Joko Widodo @jokowi, beliau mengatakan memutuskan untuk mencabut lampiran Perpres tersebut.
Baca juga: Rocky Gerung Pertanyakan Alasan Jokowi Buru-buru Cabut Perpres Investasi Miras: Terlihat Konyol
Baca juga: Pengakuan Jubir Maruf Amin Soal Proses Pembuatan Perpres Investasi Miras: Wapres Tidak Tahu
"Saya telah menerima masukan dari MUI, NU, Muhammadiyah, ormas-ormas lain, dll mengenai lampiran Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras. Dengan ini, saya memutuskan untuk mencabut lampiran Perpres tersebut," tulis Jokowi.
Pencabutan lampiran tersebut dilakukan untuk merespons penolakan masyarakat terhadap rencana pemerintah membuka investasi industri minuman keras di beberapa provinsi seperti Bali, Nusa Tenggara Timur, Papua dan Sulawesi Utara.
Minuman beralkohol masuk ke dalam Lampiran III Perpres 10/2021.
Dilansir dari laman hukumonline.com, daftar yang memuat 46 bidang usaha dengan persyaratan tertentu turut memasukkan Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 11010).
Industri Minuman Mengandung Alkohol Anggur (KBLI 11020), dan Industri Minuman Mengandung Malt (KBLI 11031).
Baca juga: Jokowi Cabut Perpres Miras, PBNU: Lain kali Jangan Ulang Lagi Sembrono dan Sembarangan Begitu
Seluruhnya masuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan bahwa ketiga jenis ini penanaman modalnya baru dapat dilakukan pada provinsi-provinsi tersebut dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Di luar hal tersebut, Kepala BKPM dapat menetapkan daerah lain berdasarkan usulan dari gubernur.
Di samping itu, masyarakat perlu memahami regulasi pembatasan konsumsi dan distribusi minuman beralkohol yang berlaku pada perundang-undangan. Dalam siaran persnya, Center Indonesia Policy Studies menyampaikan ketentuan pengendalian miras terdapat pada berbagai peraturan, baik di tingkat pusat dan daerah.
Diketahui, sebelumnya ada perpres tersebut aturan soal investasi miras sempat oleh pemerintah. Namun dalam perpres terbaru pengusaha diizinkan untuk membuka usaha minuman keras.
Namun, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor yang hendak menempatkan modalnya di sektor miras.
Pertama, penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.
Kedua, penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
(TribunPalu.com/DindaNalifa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/illustrasi-minuman-keras.jpg)