Palu Hari Ini

Apa Itu Aplikasi e-Court untuk Sidang Cerai? Ini Cara Pakai dan Penjelasannya

Di Kantor Pengadilan Agama Palu Kelas 1A, Aplikasi e-Court sudah digunakan masyarakat untuk pendaftaran dan sidang perceraian.

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM
Tampilan Aplikasi e-Court 

Setelah teraktivasi, pengguna dapat masuk pada Aplikasi e-Court dengan menekan tombol login pada halaman utama.

Baca juga: Sule Ceritakan Perjalanan Kariernya Dimulai Jadi Kuli Hingga Komedian Terkenal

Baca juga: 1.045 Wanita di Palu Terancam jadi Janda Baru Selama Pandemi Covid-19, Ini Alasannya

Baca juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka Siang Ini, Simak Cara Daftarnya di Sini

Selanjutnya tahapan pendaftaran perkara pada e-Court adalah sebagai berikut:

1. Dari halaman utama setelah Login, tekan tombol tambah gugatan.

2. Selanjutnya pilih Pengadilan tempat advokat akan beracara dari daftar. Untuk memudahkan, pengguna juga dapat langsung mengetikkan nama Pengadilan untuk mencari dengan cepat. Setelah itu, tekan tombol lanjut pendaftaran.

3. Dengan menekan tombol lanjut pendaftaran, pengguna akan mendapatkan nomor Registrasi Online, bukan nomor perkara, setelah menyetujui syarat dan ketentuan dalam pendaftaran online, tekan tombol daftar.

4. Langkah berikutnya adalah pendaftaran kuasa yang dilakukan dengan cara mengunggah surat kuasa.

5. Selanjutnya mengisi data tambah pihak dengan melengkapi kolom-kolom yang tersedia dengan informasi yang benar. Kolom yang memiliki tanda bintang (*) merah merupakan kolom yang wajib diisi. Dengan mengisi kolom Provinsi, Kabupaten, dan Kecamatan, biaya panjar dapat ditaksir sesuai besaran radius masing-masing wilayah Pengadilan sesuai ketetapan Ketua Pengadilan.

6. Pada tahap selanjutnya mengunggah berkas gugatan dan persetujuan prinsipal.

7. Setelah selesai melengkapi data pendaftaran dan dokumen-dokumen pendukung, pengguna akan mendapatkan taksiran panjar biaya perkara dalam bentuk Electronic SKUM (e-SKUM) yang di-generate secara otomatis oleh sistem.

Baca juga: 5 Nama yang Digadang-gadang Gantikan AHY jadi Ketum Demokrat, Ada Ibas Hingga Ridwan Kamil

Baca juga: Sebut Difitnah Syarief Hasan hingga Rachland Nashidik, Marzuki Alie: Enggak Tahu Apa-apa, Demi Allah

8. Setelah mendapatkan taksiran panjar atau e-SKUM, pengguna akan mendapatkan Nomor Pembayaran (Virtual Account) sebagai rekening virtual untuk melakukan pembayaran.

9. Selanjutnya, pengguna tinggal menunggu proses validasi dan verifikasi dari pihak Pengadilan untuk mendapatkan nomor perkara.

10. Dengan mendapatkan nomor perkara maka seluruh proses pendaftaran telah selesai dan pengguna tinggal menunggu pemanggilan dari Pengadilan. Pengguna juga akan mendapatkan email pemberitahuan sehingga informasi dapat tersampaikan dengan cepat. (*)

Ket foto: kantor pengadilan agama palu kelas 1a, di jalan wr supratman, kelurahan lere, kecamatan palu barat, kota palu, pada hari kamis (4/3/2021)

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved