Puasa Ramadhan 2021

Bagaimana Hukum Masih Makan Minum Sahur Setelah Imsak hingga Jelang Azan Subuh? Apakah Puasanya Sah?

Terlambat bangun untuk makan sahur tetapi sudah melewati waktu imsak? Bagaimana hukum makan dan minum sahur atau bersantap sahur hingga adzan subuh?

Gridhealth
Terlambat bangun untuk makan sahur tetapi sudah melewati waktu imsak? Bagaimana hukum makan dan minum sahur atau bersantap sahur hingga adzan subuh? 

TRIBUNPALU.COM - Terkadang seseorang mengalami hambatan saat berniat menjalankan ibadah puasa.

Satu di antaranya adalah terlambat bangun untuk makan sahur hingga akhirnya ketika makan tiba-tiba pertanda waktu imsak telah berkumandang.

Untuk itu, muncul pertanyaan bagaimana hukum makan dan minum sahur setelah imsak hingga menuju azan subuh saat menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Sebagian orang ada yang memilih untuk langsung berhenti untuk makan sahur.

Namun, sebagian ada pula yang melanjutkan makannya meski waktu imsak telah lewat dan baru berhenti sesaat sebelum azan subuh berkumandang.

Ilustrasi Puasa Rajab
Ilustrasi Puasa (Shutterstock)

Baca juga: 9 Orang yang Tidak Wajib Jalankan Puasa Ramadhan:Anak Kecil hingga Ibu Menyusui, Ini Penjelasannya

Lantas bagaimana hukum makan dan minum sahur atau bersantap sahur meski waktu Imsak telah lewat?

Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq M.Ag menjelaskan, waktu imsak yang dipraktikkan pada masyarakat Indonesia ini mengacu pada kehati-hatian agar tidak terlewat batas saat melakukan santap sahur.

Biasanya, jadwal Imsak di Indonesia diterapkan dengan mengatur waktu sekitar 10 menit sebelum azan subuh dikumandangkan.

"Pada prinsipnya setelah imsak itu kita masih boleh makan dan minum, mengapa demikian, karena imsak yang dipraktekkan oleh masyarakat di Indonesia itu sebetulnya bukan menandakan masuknya waktu fajar."

"Padahal masa menahan dari makan dan minum itu menurut mayoritas ulama atau jumhur ulama' itu mulai berlaku setelah terbitnya fajar," kata Shidiq.

Shidiq menjelaskan, dasar dari hal itu terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 187.

ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

Artinya:

"...dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar..."

Ia menjelaskan kalimat benang putih dan hitam ini sebetulnya adalah kalimat kiasan.

"Yang dimaksud adalah jelas antara waktu siang dari waktu malam, yaitu masuknya waktu fajar.

Jadi mayoritas ulama berpendapat mulai menahan itu dimulai pada saat munculnya fajar," terangnya.

Baca juga: Tidur Seharian Penuh saat Puasa Ramadan Apakah Boleh? Bagaimana Pandangan Islam, Simak di Sini

Sementara itu, Shidiq juga menjelaskan bahwa di dalam hadist yang lain juga ditegaskan,

"makanlah dan minumlah kalian sampai abu Ummi Maktum itu mengumandangkan azan."

Dikatakannya, Ummi Maktum itu tidak azan kecuali setelah terbit fajar.

"Berdasarkan ayat dan hadist ini batasan mulai menahan dari makan dan minum atau imsak dari makan dan minum itu adalah saat terbitnya fajar," lanjutnya.

Ibnu Rusyd di dalam kitab Bidayatul Mujtahid, menyatakan bahwa ada sebagian ulama yang berpendapat, sebaiknya untuk kehati-hatian masa menahan dari makan dan minum atau imsak itu sebaiknya diawalkan beberapa menit sebelum fajar.

"Nah barangkali apa yang dipraktekkan di masyarakat kita terkait ketentuan imsak ini mengacu pada ini,

jadi dalam rangka kehati-hatian bagi masyarakat supaya tidak bablas dalam bersantap sahur sehingga kemudian masuk waktu azan," tuturnya.

Pada intinya makan dan minum saat ada sirine atau tanda imsak itu masih dibolehkan, karena itu bukan tanda terbitnya fajar.

Simak selengkapnya di sini:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Makan Minum Sahur Setelah Imsak hingga Jelang Adzan Subuh, Bolehkah Dilakukan? Bagaimana Hukumnya?

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved