Sulteng Hari Ini
Operasi Yustisi di Morowali: Tim Gugus Sanksi 22 Pengendara, Per Orang Didenda Rp 100 Ribu
Sebanyak 22 pengendara terjaring Operasi Yustisi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa (9/3/2021).
Penulis: Alan Sahrir | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Sebanyak 22 pengendara terjaring Operasi Yustisi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa (9/3/2021).
Tim Gabungan Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Bahodopi menggelar Operasi Yustisi di Jl Trans Sulawesi depan Pasar Malam Desa Keurea, Kecamatan Bahodop, Kabupaten Morowali.
Camat Bahodopi Tahir mengatakan, berdasarkan Peraturan Bupati Morowali No 25 Tahun 2020, setiap pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi administrasi sebesar Rp 100 ribu.
"Penetapan denda administratif tersebut untuk memberikan edukasi mematuhi protokol Kesehatan saat keluar rumah," kata Tahir.
• Pesona Pantai Baru, Bololia dan Bonebula yang Berdampingan di Kabupaten Donggala
• Semua Menu di Triple F Coffee Cafee & Resto Diskon 10 Persen, Begini Cara Dapatnya
• Pihak Nadya Arifta Tak Terima Ibu Felicia Minta Kunci Mobil hingga Sebut Majikan: Enggak Beradab
Tahir menyebutkan, uang hasil Operasi Yustisi diserahkan kepada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Morowali.
Sementara itu, Kapolsek Bahodopi IPTU Zulfan menambahkan, Operasi Yustisi terus dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Morowali dan sekitarnya.
"Hingga masyarakat betul-betul sadar bahwa pentingnya memakai masker saat keluar rumah demi mencegah dan memutus rantai penularan Covid-19," jelas IPTU Zulfan.
Sebelumnya kata IPTU Zulfan, Operasi Yustisi sudah disosialisasi kepada masyarakat.
Operasi Yustisi tersebut dipimpin langsung Camat Bahodopi Tahir bersama pihak kepolisian dan TNI. (*)
• Kaesang Putus dengan Felicia Malah Dituduh Ghosting, Ramalan Tarot Denny Darko: Masih Sayang Kok
• Batal Nikahi Sang Kekasih, Pria Ini Digugat ke Pengadilan, Kena Sanksi Ganti Rugi Rp 150 Juta