Curhatan Pilu Remaja Putri yang Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandungnya, Akui Sangat Membenci Pelaku
Remaja putri yang masih duduk di bangku SMK berinisial J (16) menguraikan curhatan pilu atas kelakuan bejat ayah kandungnya, Djamaludin (52).
TRIBUNPALU.COM - Remaja putri yang masih duduk di bangku SMK berinisial J (16) menguraikan curhatan pilu atas kelakuan bejat ayah kandungnya, Djamaludin (52).
Dikabarkan bahwa J menjadi korban pencabulan Djamaludin sejak 2019 hingga empat hari lalu.
Begini kepedihan J (16) menyimpan luka menjadi korban pencabulan sang ayah kandung, Djamaludin (52).
Tindakan bejat tersebut dilakukan berkali-kali saat pelaku hanya berdua di rumah bersama korban.
Ketika istri Djamaludin alias ibu korban berangkat bekerja, pria bejat ini malah fokus melakukan hal bejat ke anak perempuannya.
Predikat Djamaludin sebagai kepala keluarga membuat sang anak tak bisa berbuat apa-apa selain menuruti nafsu bejat ayahnya.
Kisah kelam pencabulan yang diderita J akhirnya kandas setelah pada Sabtu (6/3/2021) lalu, kasus ini perlahan-lahan mulai terungkap.
Selama setahun belakangan, J hanya bisa menutup rapat aksi pencabulan yang dilakukan ayahnya tanpa berani cerita ke siapapun.
Kemudian, karena sudah tak tahan menyimpan kepedihan dicabuli Djamaludin, J akhirnya bercerita ke orang lain.
Orang pertama yang mendengar cerita soal pencabulan ini ialah rekan J di tempat praktik kerja lapangan (PKL) di salah satu instansi.
Baca juga: Kasus Pemenggalan Guru di Perancis Dipicu Kebohongan Siswi 13 Tahun
Baca juga: Tangani Masalah Dalam Masyarakat, Wali Kota Palu Minta Forkopimda Tingkatkan Koordinasi

"Pada hari Sabtu tanggal 6 Maret 2021, korban terakhir dicabuli oleh pelaku. Pada saat korban sedang melakukan PKL di salah satu instansi pemerintah, korban bercerita kepada kawannya," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Suharto, Rabu (10/3/2021).
Kepada rekannya tersebut, J mulai mengungkapkan bahwa dirinya membenci sang ayah.
J juga meluapkan emosinya dan bercerita betapa kejinya sang ayah sudah mencabulinya berkali-kali.
"Bahwa korban sangat benci terhadap kelakuan bapaknya, kemudian dia menceritakan semua kejadian yang dialami, pencabulan oleh bapaknya," tambah Andry.
Puas melampiaskan kepedihannya kepada rekan kerja di tempat PKL, J kembali memberanikan diri bercerita ke orang lain.
Akhirnya, setibanya di rumah dari tempat PKL, J mulai bercerita panjang lebar kepada ibunya soal pencabulan ini.
"Kemudian dia menceritakan kepada ibunya, dan ibunya dipanggil pulang dari pekerjaannya, dan langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara," ucap Andry.
Dari obrolan tersebut, J dan sang ibu kemudian melapor ke Mapolres Metro Jakarta Utara.
Berbekal laporan yang ada, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak menuju kediaman pelaku untuk melakukan penangkapan.
Curhatan di Tempat PKL Jadi Kunci Terungkapnya Kasus Ayah Cabuli Putri Kandungnya di Koja
Akhirnya, ayah cabul itu bisa ditangkap pada Senin (8/3/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Atas perbuatannya Djamaludin dijerat pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 atas tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutup Andry.
Baca juga: Ditanya Mahfud MD Apakah Sudah Izin ke Presiden Soal KLB Demokrat, Moeldoko: Itu Kan Urusan Saya
Pelaku Siap Kabur
Djamaludin (52), ayah yang tega mencabuli putri kandungnya sendiri, J (16), ditangkap di kediamannya di wilayah Koja, Jakarta Utara, pada Senin (8/3/2021) lalu.
Saat akan ditangkap, pelaku sempat berupaya kabur.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo mengatakan, Djamaludin ditangkap di kala sedang mengemasi pakaiannya.
"Pada saat kami melakukan penangkapan, pelaku sudah memasukkan pakaiannya untuk kabur tapi tak berhasil. Kami tangkap sebelum dia kabur," kata Dwi, Rabu (10/3/2021).
Menurut Dwi, pelaku yang sudah menyadari aksi bejatnya ketahuan berupaya melarikan diri ke sebuah daerah di Pulau Jawa.
Namun, berkat gerak cepat Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di bawah pimpinan AKP Andry Suharto, pelaku bisa diamankan setelah laporan masuk kurang dari 24 jam.
"Pelaku akhirnya kami amankan dan dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara," ucap Dwi.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Curhatan Putri Kandung Jadi Korban Pencabulan Ayah Setahun, Pelaku Siap Kabur ke Luar Kota,