Palu Hari Ini
Komplotan Spesialis Curat di Palu Dibekuk, Polisi Buru Dua Rekannya
Personel Kepolisian Resor (Polres) Palu mengamankan seorang pria dari kediamannya di Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Personel Kepolisian Resor (Polres) Palu mengamankan seorang pria dari kediamannya di Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli, Sabtu (13/3/2021) pukul 21.00 WITA.
Tersangka berinisial I alias Wan, usia 37 tahun ini diduga terlibat aksi pencurian dengan pemberata (curat) di Kelurahan Pantoloan Boya," jelas Kapolres Palu AKBP Riza Faisal, Minggu (14/3/2021) malam.
Wan bersama 2 rekannya diduga melakukan pencurian di kawasan PT Leng Yang di Pantoloan Boya, Kecamatan Tawaili, Kota Palu.
Wan ternyata sudah terlibat dalam sejumlah aksi pencurian.
• Afgan Terpeleset dan Jatuh ke Sungai di Donggala Sulteng, Basarnas Kirim Tim Rescue
• Betrand Peto Ulang Tahun ke-16, Ini Doa dan Harapan dari Ruben Onsu untuk sang Putra
Hal itu berdasarkan laporan polisi yang diduga dilakukan Wan.
Laporan polisi itu antara lain:
1. LP-B / 47 / III / 2018 / SULTENG / RESOR PALU/ SEK-PALUT tanggal 20 Maret 2018
2. LP-B /149/X/2018/SULTENG /RESOR PALU tanggal 25 Oktober 2018
3. LP-B /57/VIII/2020/SULTENG /RESOR PALU, tanggal 13 Agustus 2020
4. LP-B /29/III/2021/SULTENG /RESOR PALU, tanggal 14 Maret 2021
• Ashanty Pantau Detail Acara Lamaran Aurel, Sempat Beri Teguran ke Atta Halilintar: Harus Perfect
• Terjun ke Politik dan Gabung ke Partai Nasdem, Ramzi: Saya Ingin Bermanfaat untuk Orang Banyak
"Setelah diinterogasi, Wan mengakui telah melakukan pencurian di PT Leng Yang dengan AB dan T," tambah kapolres.
Saat ini kedua rekan Wan itu sedang dicari polisi.
Wan mengakui telah mencuri 1 unit Kompresor merek swan, 3 unit hadlift, 1 unit dinamo generator set, 1 unit mesin seading, 3 unit pinrauter, dan 1 unit roda gila dan relnya.
Dari tangan Wan, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit kompresor merek swan. (*)