Puasa Ramadhan 2021

Ramadhan 2021: Ini Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa

Fatwa MUI terkait vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadhan, ini 3 rekomendasi MUI melalui fatwa No. 13/2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa

freepik
Illustrasi Vaksinasi COVID-19 

TRIBUNPALU.COM - Ramadhan 2021 sebentar lagi akan tiba. 

Menyambut bulan Ramadhan Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan Fatwa terkait vaksinasi COVID-19.

Vaksinasi dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa.

Dilansir melalui laman covid19.go.id, asas keselamatan menjadi keutamaan dari Fatwa ini.

Selama vaksinasi COVID-19 tersebut tidak menimbulkan bahaya (dlarar) maka boleh dilakukan.

MUI juga memberikan rekomendasi untuk pemerintah tetap melaksanakan vaksinasi COVID-19 selama bulan puasa.

Jika dikhawatirkan dapat sebabkan bahaya karena kondisi fisik yang lemah saat berpuasa.

Vaksinasi dapat pula dilakukan di malam hari. 

Melalui Fatwa ini, MUI juga menyampaikan bahwa umat Islam wajib untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi demi wujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19.

Pada Selasa (16/3/2021), MUI mengeluarkan Fatwa No. 13/2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa. 

Rekomendasi MUI melalui fatwa ini antara lain:

1. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan selama Ramadan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

2. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di malam hari selama Ramadan, jika dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik. 

3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 demi wujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari Covid-19. 

Respon Satgas Covid-19

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved