Meski Ditegur KPI, RCTI Tetap Tayangkan Rangkaian Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah

RCTI tetap akan menayangkan rangkaian prosesi pernikahan Atta-Aurel meski ditegur KPI.

Kanal live streaming RCTI
Anang Hermansyah mengguyurkan air pada Aurel Hermansyah untuk mengawali prosesi siraman yang disiarkan live di RCTI, Jumat (19/3/2021). 

TRIBUNPALU.COM - Stasiun TV swasa Rajawali Citra Televisi (RCTI) tetap akan menayangkan rangkaian prosesi pernikahan putri sulung Anang Hermasnyah, Aurelie Hermansyah dengan Atta Halilintar.

Sebelumnya, pihak RCTI sudah mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait dengan hal tersebut.

Namun hingga saat ini, rangkaian acara pernikahan putri Krisdayanti itu tetap berlangsung.

Terakhir pada Jumat, 19 Maret 2021, Aurel menggelar prosesi siraman yang ditayangkan secara langsung oleh RCTI.

Sementara itu untuk prosesi pengajian, RCTI akan menayangkannya pada Sabtu, 20 Maret 2021 pukul 15.00 WIB.

Sedangkan prosesi akad nikah Atta dan Aurel akan digelar pada 3 April mendatang di Masjid Istiqlal, yang juga akan disiarkan live di RCTI.

Baca juga: Ayu Dewi Sampai Menyesal Dengar Pesan Azriel untuk Atta Halilintar di Acara Siraman Aurel, Mengapa?

Dalam situs resmi milik KPI, disebutkan bahwa RCTI mendapat peringatan keras dari KPI, berdasarkan hasil pleno yang dilaksanakan pada Selasa, 16 Maret 2021.

"Berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajibannya, hasil Pleno yang dilaksanakan pada hari Selasa, 16 Maret 2021, KPI Pusat memutuskan memberikan PERINGATAN KERAS KEPADA RCTI," tulis KPI di situs resminya.

Beberapa program yang diperingatkan oleh KPI antara lain, "Silet: Ikatan Cinta Atta-Aurel Spesial Lamaran", "Barista: Ikatan Cinta Atta-Aurel Spesial Lamaran", dan "Ikatan Cinta Atta-Aurel Spesial Lamaran."

Dikutip TribunPalu.com dari laman Tribunnews.com, penanyangan secara langsung itu menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat.

Tak sedikit dari mereka yang merasa keberatan dengan penayangan acara super megah itu.

Atas keberatan dari masyarakat tersebut, KPI menganggap bahwa rangkaian acara pernikahan Aurel dengan YouTuber Atta Halilintar itu tidak memberikan manfaat untuk publik.

Baca juga: Wakili Krisdayanti yang Tak Hadiri Siraman Aurel, Ini Peran Yuni Shara di Acara: Dikasih Kesempatan

Dalam artikel Tribunnews.com yang dipublikasi pada Sabtu, 20 Maret 2021 itu menyebutkan, jika KPI mengimbau kepada lembaga penyiaran untuk menjunjung unsur kemanfaatan dari sebuah tayangan.

Menurut KPI, konteks dan durasi dari sebuah tayangan menjadi hal yang penting untuk diperhatikan bagi lembaga penyiaran.

Sehingga hak masyarakat untuk memperoleh informasi bisa terpenuhi.

"Sehingga hak-hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang beragam atas penggunaan frekuensi radio di ranah publik dapat terpenuhi dengan baik," tulis KPI.

KPI juga mengutip Pasal 11 ayat 1 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dalam teguran tersebut.

"Pasal 11 ayat 1 Standar Program Siaran, yakni program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu," terang KPI secara tertulis.

(TribunPalu.com/Hakim)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved