Tilang Elektronik Resmi Diberlakukan, Ini Mekanisme Tilang hingga Cara Membayar Dendanya

Penerapan tilang elektronik tahap pertama ini diresmikan langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa

Editor: Imam Saputro
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah kendaraan melintasi kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan penilangan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan memasang 10 kamera baru dengan fitur tambahan yang dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan batas kecepatan mengemudi. 

Bagaimana jika gagal konfirmasi?

Kegagalan konfirmasi mungkin saja terjadi.

Kemungkinan karena pelanggar telah pindah alamat sehingga surat tilang tidak sampai atau kendaraan telah dijual (beralih pemilik).Jika gagal melakukan konfirmasi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir sementara.

Tahap 5

Jika berhasil konfirmasi, maka anda akan menerima email.

Di dalamnya akan tercantum pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran.

Termasuk tanggal serta tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar.

Dalam email ini juga akan dicantumkan metode pembayaran tilang via BRIVA (BRI Virtual Account).

Pelanggar tidak harus mengikuti sidang, tapi bisa langsung membayar denda tilang lewat bank BRI atau bank lain seperti yang tercantum dalam surat konfirmasi.

Adapun batas waktu terakhir pembayaran tilang ialah 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Apabila terjadi kegagalan saat membayar denda, STNK akan diblokir sementara.

Dalam penerapannya, setidaknya ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak dalam tilang elektronik.

Antara lain, pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem tilang elektronik juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem ETLE.

Tilang elektronik di 12 Polda ini bekerja dengan memanfaatkan 244 kamera, yang meliputi Polda Metro Jaya (98 titik), Polda Riau (5 titik), Polda Jawa Timur (55 titik), Polda Jawa Tengah (10 titik), dan Polda Sulawesi Selatan (16 titik).

Selanjutnya, Polda Jawa Barat (21 titik), Polda Jambi (8 titik), Polda Sumatera Barat (10 titik), Polda DIY (4 titik), Polda Lampung (5 titik), Polda Sulawesi Utara (11 titik), dan Polda Banten (1 titik).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Serba-serbi Tilang Elektronik: Mekanisme Tilang hingga Cara Membayar Dendanya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved