Kabar Seleb

Cita Citata Diperiksa KPK soal Korupsi Bansos Covid-19, Tak Mau Banyak Bicara, Langsung Janjikan Ini

edangdut Cita Citata tak mau berkomentar banyak seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara bantuan sosial atau bansos Covid-19.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Pedangdut Cita Citata menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. 

TRIBUNPALU.COM - Pedangdut Cita Citata tak mau berkomentar banyak seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara bantuan sosial atau bansos Covid-19.

Dia menuturkan ingin menjelaskan banyak, tapi tak mau membuat kerumunan.

Tampak jelas, Cita Citata enggan untuk berkomentar banyak dengan awak media.

“Cita belum bisa banyak menjelaskan, karena Cita juga takut keluar dengan kerumunan seperti ini."

Baca juga: Sengketa Tanah di Desa Lee, Komisi II DPRD Sulteng Pertanyakan Kinerja Anggota Dewan Morut

Baca juga: Bupati Sigi Segera Menyurat ke Kementerian PUPR Guna Tangani Luapan di Sungai Pondo

"Cita janji di sosial media Cita akan jelaskan detailnya,” beber Cita Citata.

Hal tersebut disampaikan Cita Citata dalam tayangan YouTube KH Infotaiment pada Jumat, (26/3/2021).

Meski begitu, Cita Citata melanjutkan bahwa dirinya belum tahu berapa banyak honor yang diterima untuk mengisi acara Kementerian Sosial di Labuan Bajo.

Ia mengatakan urusan pendapatan dilakukan oleh sang manajemen.

“Saya diundang secara profesional dan menyanyi secara profesional,” ujar Cita Citata.

Cita Citata saat ditemui oleh awak media
Cita Citata saat ditemui oleh awak media

Dalam perkara bansos Covid-19, KPK menetapkan eks Mensos Juliari Batubara dan dua PPK, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menjadi tersangka.

KPK menduga melalui bawahannya itu, Juliari Batubara mengambli fee Rp 10 ribu dari tiap paket bansos yang disalurkan ke wilayah Jabodetabek.

Uang berasal dari para vendor yang mendapatkan proyek pengadaan bansos.

Dua pengusaha telah menjadi terdakwa pemberi suap yaitu Harry dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Mereka didakwa menyuap Juliari supaya dipilih menjadi penyedia paket bansos Covid-19.

Harry didakwa menyuap sebanyak Rp 1,28 miliar dan mendapatkan jatah 1,5 juta paket bansos.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved