Sigi Hari Ini
Dua Pria Tersangka Penyalahguna Narkoba di Sigi Diciduk Polisi
Polres Sigi meringkus tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jl Karajalembah, Desa Kalukubula, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulteng.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Sat Narkoba Polres Sigi meringkus tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Jl Karajalembah, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Tersangaka berinisial MJ (35) dan FO (31) merupakan warga Desa Lolu kabupaten Sigi.
Kepala Satuan Narkoba Polres Sigi Iptu Jani Sagala mengatakan, kedua pelaku diamankan setelah mendapat laporan dari warga.
"Hari ini kembali kami mengamankan dua pria yang diduga membawa Narkotika," ujar Iptu Jani Sagala, Minggu (28/3/2021) malam.
Baca juga: Bom Meledak di Makassar, Ketua Sinode GKST Himbau Seluruh Umat Tidak Terprovokasi
Baca juga: FOTO: Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Lokasi Ledakan Bom Bunuh Diri di Makassar
Pelaku diamankan beserta dua paket diduga sabu dengan berat bruto 0,43 gram.
Selain barang bukti tersebut Sat Narkoba juga mengamankan satu unit sepeda motor merek Honda Verza warna hitam DN 5305 VQ.
"Saat ini kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Sigi untuk proses lebih lanjut," ujarnya. (*)