Gejolak di Partai Demokrat
BREAKING NEWS: Kemenkumham Tolak Hasil KLB Partai Demorkat Deli Serdang
Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.
TRIBUNPALU.COM - Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.
Hal tersebut disampaikan Menkumkam Yasonna Laoly dalam konferensi pers Rabu (31/3/2021) siang.
Yasonna mengungkapkan masih ada beberapa persyaratan yang tidak dipenuhi pihak KLB.
Sehingga pemerintah menolak permohonan pengesahan hasil KLB tersebut
"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.
Baca juga: AHY Tetap Diterima di Partai Demokrat Kubu Moeldoko Jika Hasil KLB Disahkan Kemenkumhan
Baca juga: Bila Kalah di Kemenkumham, Kubu Moeldoko Enggan Menyerah, Siap Gugat ke PTUN untuk Lengserkan AHY
Dalam kesempatan yang sama Yasonna menegaskan pemerintah bertindak transparan dan objektif dalam memberi keputusan terkait dualisme di Partai Demokrat.
Ia juga menyayangkan selama ini ada pihak-pihak yang menuduh pemerintah campur tangan dalam kisruh Partai Demokrat.
"Seperti kami sampaikan sejak awal bahwa pemerintah bertindak objektif, transparan dalam memberi keputusan tentang persoalan partai politik ini. Oleh karena sekali lagi sebelum kami tutup, kami kembali menyesalkan statmen dari pihak-pihak yang sebelumnya menuding pemerintah menyatakan campur tangan memecah belah partai politik," tegasnya.(*)