Palu Hari Ini

Digunakan Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu Mendeteksi Covid-19, Apa Itu Metode GeNose C19?

Otoritas Bandar Udara Mutiara Sis Aljufrie Palu dalam waktu dekat akan menggunakan GeNose C19.

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin
Aktivitas penumpang di depan ruang keberangkatan Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, belum lama ini. 

Ketentuan Terbaru Perjalanan dalam Negeri Mulai 1 April 2021.

Baca juga: Atta Halilintar Ungkap Lebih Pilih Tidak Menikah Daripada Disuruh Tinggal dengan Orang Tua Aurel

Baca juga: Ikatan Cinta Rabu 31 Maret 2021:Sumarno Berkata Jujur pada Mama Rossa, Bagaimana Tanggapannya?

Protokol

Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan.

Pengetatan Protokol Kesehatan Perjalanan Orang

1. Memakai masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;

2. Jenis masker yang digunakan pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis;

3. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara;

4. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari 2 jam terkecuali individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan membahayakan keselematannya.

Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)

1. Setiap individu yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dan tunduk pada syarat ataupun ketentuan yang berlaku;

2. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 X 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampel diambil maksimal 2X24 jam atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan;

3. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampel diambil maksimal 3X24 jam sebelum berangkat atau hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

4. Khusus perjalanan rutin dengan transportasi laut di Pulau Jawa yang melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau, atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi, atau dengan tansportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah;

5. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen yang sampel diambil maksimal 3 X 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan;

6. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid tes antigen/tes GeNose C19 jika diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah;

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved