Sulteng Hari Ini
Kios IRT di Bungin Banggai Jual Miras, Akhirnya Digerebek Polisi
Dalam penggeledahan kios milik IRT berinisial NN (43) tersebut, polisi menemukan sejumlah botol air mineral berisikan miras cap tikus.
Penulis: Alan Sahrir | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Personel Polres Banggai menggeledah salah satu kios di kompleks Kilo Meter 2, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah karena disinyalir menjual minuman keras jenis cap tikus, kamis (1/4/2021) sore.
Dalam penggeledahan kios milik IRT berinisial NN (43) tersebut, polisi menemukan sejumlah botol air mineral berisikan miras tradisional jenis cap tikus.
Kasubbag Humas Polres Banggai Iptu Haryadi membenarkan adanya penangkapan terhadap IRT di Kelurahan Bungin terkait penjualan miras jenis cap tikus didalam kios miliknya.
“Miras cap tikus yang disita anggota sebanyak delapan botol ukuran 600 ml,” ungkap Iptu Haryadi, Jumat (2/4/2021) pagi.
Baca juga: Pengamat Sebut Cikeas Playing Victim Pada Moeldoko: Presiden Tidak Ada Energi Urus KLB Demokrat
Baca juga: COVID-19 Sulteng: Kota Palu, Parimo, Poso dan Banggai Masih Zona Merah Dengan Total 6.694 Kasus
Iptu Haryadi menjelaskan, IRT tersebut mendapatkan miras jenis cap tikus dari seorang warga di Kecamatan Pagimana dan dijualnya kembali kepada warga di Kecamatan Luwuk seharga Rp 20.000 per botol.
“Barang bukti sudah dilakukan penyitaan, sedangkan pelaku akan diundang ke Mapolres Banggai guna dimintai keterangan lebih lanjut,” sebut Iptu Haryadi
Iptu Haryadi menambahkan, menjelang bulan suci Ramadhan tahun 2021 jajaran Polres Banggai terus menggencarkan operasi pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) khususnya peredaran miras.
“Operasi Pekat ini akan digencarkan, demi menjaga situasi kamtibmas aman kondusif selama bulan suci Ramadhan tahun ini,” terang Iptu Haryadi (*)