Sempat Buron , Terangka Pencuri Motor di Sidondo Sigi Akhirnya Diciduk Polisi
Kepolisian Resort (Polres) Sigi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sigi berhasil mengamankan seorang remaja terduga kasus pencurian m
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Kepolisian Resort (Polres) Sigi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sigi berhasil mengamankan seorang remaja terduga kasus pencurian motor (Curanmor).
Informasi diterima TribunPalu.com, motor tersebut merupakan milik warga Desa Sidondo IV, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi.
Pelaku dengan berinisial AN (21) itu dibekuk di kediamannya di Desa Banpres Kecamatan Palolo, Senin (5/4/2021) sekitar pukul 22.00 WITA.
Pelaku berumur 21 tahun itu sempat menjadi buronan Polres Sigi.
Sebelumnya kedua rekan AN berhasil diamankan berinisial DE dan WA, dan hasil pendalaman kasus curanmor itu sehingga AN dapat ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Sigi IPTU Rangga Himawan Sanjaya mengungkapkan, AN diamankan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/191/IX/2020/SPKT-III/Sulteng/Res Sigi, Perihal Dugaan Tindak Pidana Pencurian Motor.
Baca juga: Ramalan Zodiak Rabu 7 April 2021: Gemini Lakukan Langkah Cepat dan Tepat, Libra Bahagia
Baca juga: Jurnalis di Palu Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis Mata dan Gigi, Hingga Kesehatan Jiwa
Iptu Rangga menjelaskan kronologi penangkapan pelaku buron. AN merupakan terduga pelaku pencurian motor di Desa Sidondo bersama dua rekannya.
"Jadi kami ringkus ini AN di Palolo setelah kami melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku ini," ungkap Kasat Reskrim Polres Sigi Iptu Rangga, Selasa (6/4/2021) siang.
Setelah berhasil diamankan, AN bersama rekannya DE menginap di sel Polres Sigi.
Sedangkan WA diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala karena masih berstatus di bawah umur. (*)