Sulteng Hari Ini
Awasi Peredaran Pangan Selama Ramadan, BPOM di Palu Terapkan Sanksi Pembinaan hingga Pencabutan Izin
Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Palu akan tindak tegas kontributor dan distributor bahan pangan jika tidak sesuai ketentuan syarat jual.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Nur Saleha
TRIBUNPALU.COM, PALU - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Palu akan tindak tegas kontributor dan distributor bahan pangan jika tidak sesuai ketentuan syarat jual.
Kepala BPOM di Palu, Fauzi Ferdiansyah menjelaskan bahan pangan tidak sesuai ketentuan akan diberikan sanksi.
Pemberian sanksi terhadap distributor dan kontributor bahan pangan itu nanti akan dilihat secara bertahap.
"Kami jalankan sanksi secara bertahap karena sesuai dengan peraturan yang berlaku jadi nanti kita punya pola tindak lanjut," jelas Fauzi pada TribunPalu.com, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Sampah Hiasi Pembukaan Seleksi POPDA, Hadianto Tegur Dispora Kota Palu
Baca juga: 12 Hari Pencarian Bocah di Poso Belum Berbuah Hasil, Kades Tolambo: Kami Mohon Doanya
Baca juga: Wasit Wanita Bola Asal Sulteng Pernah Pimpin Pertandingan Liga 1 Indonesia, Siapa Dia?
Baca juga: Bertambah 57 Kasus Baru di 5 Daerah, Ini Zona COVID-19 di Sulteng
Kata Fauzi, untuk pengusaha kecil yang belum tahu tentang ketentuan produk itu juga akan dikenakan sanksi.
"Sanksinya ya diberikan pembinaan untuk tindak lanjutnya ya peringatan atau peringatan keras secara resmi," katanya.
Tak hanya sanksi biasa diberikan pada distributor dan kontributor bahan pangan tersebut, tapi juga ada tindak lebih tegas lagi dari BPOM jika mendapati bahan pangan yang membahayakan.
"Mungkin juga penghentian kegiatan atau yang paling tegas dan paling keras ya kita lakukan proses pro justitia kalau produk pangan tersebut membahayakan bagi kesehatan," jelas Fauzi.
Baca juga: DPO Terduga Teroris Nouval Farisi Sering Gunakan Atribut FPI, Ketua RT: Putih-putih Semua
Baca juga: Masuk Zona Orange, Wabup dan Kapolres Buol Cek PPKM di 2 Desa di Kecamatan Bukal
Fauzi juga menambahkan bahwa di kantor BPOM tersedia penyidik dan intelijen untuk memeriksa produk pangan tersebut.
"Kami bisa memproses hukum seseorang secara langsung jika melanggar," tutupnya. (*)
Masuk Zona Orange, Wabup dan Kapolres Buol Cek PPKM di 2 Desa di Kecamatan Bukal |
![]() |
---|
Wasit Wanita Bola Asal Sulteng Pernah Pimpin Pertandingan Liga 1 Indonesia, Siapa Dia? |
![]() |
---|
Dalam Waktu Dekat BSI Area Palu akan Migrasi 117.300 Rekening Nasabah |
![]() |
---|
Cari Umpan Ikan di Muara Ekeng, Warga Desa Sabang Tolitoli Temukan Mayat Bayi dalam Karung |
![]() |
---|
Perahu Dihantam Ombak Saat Memancing, 3 Remaja di Banggai Selamat |
![]() |
---|