Satgas Covid-19 Terbitkan Surat Larangan Mudik Lebaran, Berlaku 6-17 Mei 2021, Ini Isi Lengkapnya
Adapun ketentuan yang diatur dalam SE mencakup protokol peniadaan mudik, pencegahan, dan pengendalian Covid-19; sosialisasi; pemantauan, pengendalian,
TRIBUNPALU.COM - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran larangan Mudik Lebaran yang berlaku 6-17 Mei 2021.
Larangan itu tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Ketentuan dalam SE ditandatangani oleh Ketua Satgas, Doni Monardo pada tanggal 7 April 2021.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6–17 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan,” ujarnya dalam SE, dikutip dari laman Setkab.go.id.
Pelanggaran terhadap SE ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penerbitan SE ini dilatarbelakangi adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2021 baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang memiliki risiko terhadap peningkatan laju penularan Covid-19.
Pos komando (posko) penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan memiliki peranan dan fungsi yang vital dalam mengupayakan pengendalian penyebaran Covid-19 di tingkat mikro terutama dalam bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
Adapun maksud disusunnya SE adalah untuk mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi posko Covid-19 di desa/kelurahan selama Ramadhan dan Idul Fitri.
Sementara itu, tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.
Adapun empat ruang lingkup yang diatur dalam SE adalah protokol kesehatan umum, pengendalian kegiatan ibadah selama bulan Ramadhan dan salat Idul Fitri, peniadaan mudik tanggal 6–17 Mei 2021 untuk seluruh wilayah Indonesia, dan optimalisasi fungsi posko Covid-19 desa/kelurahan untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
Satgas Covid-19
sanksi bagi yang nekat mudik lebaran 2021
mudik lebaran 2021
Larangan mudik lebaran
Ramalan Zodiak, Sabtu 17 April 2021: Scorpio Semangat, Pisces Temukan Lagi Orang yang Pernah Menjauh |
![]() |
---|
Ikatan Cinta Jumat 16 April 2021: Aldebaran Yakin Elsa adalah Dalang Dibalik Semuanya |
![]() |
---|
Rencana Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar Bocor, Terungkap Akad Nikah Digelar setelah Lebaran |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Cinta Sabtu 17 April 2021: Aries akan Putuskan Hubungan, Gemini Beri Kesempatan Kedua |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Hari Ini, 16 April 2021: Cancer Jangan Coba Hal Baru, Leo Pelit Beri Pujian |
![]() |
---|