Tarif Listrik akan Naik pada Juli 2021 dan Subsidi Dihapuskan, Ini Aturan Baru yang Bakal Berlaku

Rencana kenaikan tarif listrik di Indonesia akan berlaku pada Juli 2021 dengan rencana 5 skenario. Bagaimana peraturan terbarunya?

Tribunjualbeli.com
Ilustrasi. Tarif listrik akan naik dan subsidi listrik akan dihapus pada Juli 2021 

TRIBUNPALU.COM - Rencana kenaikan tarif listrik di Indonesia telah digodok.

Akan ada 5 skenario tarif listrik yang baru, yaitu:

1. Tarif listrik tidak jadi naik

2. Penghapusan kompensasi 100%

3. Pemangkasan kompensasi sebesar 50% dari jumlah kompensasi PLN diperiode sebelumnya.

4. Kenaikan hanya untuk golongan rumah tangga 2.200 VA ke atas

5. Tarif listrik golongan pemerintah ikut naik

Dilansir kanal YouTube Kompas TV, Kementerian Ekonomi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) menyebut sejak 2017 pemerintah belum pernah menyesuaikan tarif listrik.

Hal ini dilakukan meskipun harga BBM naik dan rupiah melemah.

Pemerintah membayar kompensasi listrik ke PLN untuk menutup gap harga perekonomian dan tarif listrik.

Direktorat Jenderal Kementerian ESDM juga menjelaskan bahwa saat ini PLN memiliki 38 golongan pelanggan.

38 golongan tersebut terdiri dari 25 golongan bersubsisi dan 13 golongan non subsidi.

Dari sisi pemerintah, untuk tidak menaikkan tarif listrik akan menjadi hal yang sulit untuk dipertimbangan.

Skenario ini tak lepas dari rencana pemerintah menghapus kompensasi tarif dasar listrik bagi pelanggan PLN non subsidi.

Hal ini mengingat adanya inflasi terus naiknya harga batu bara dan minyak mentah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved