Menilik Hukum Amil Zakat yang Bukan Dipilih Oleh Pemerintah, Melainkan Ustaz atau Pimpinan Masjid
Amil zakat adalah orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat. Berdasarkan firman Allah SWT QS. At-Taubah, amil zakat berhak mendapat zakat.
Menurut Buya, hal tersebut sangat mubazir, karena dinilai membagikan zakat seenaknya saja tanpa memperhatikan prioritas fakir miskin.

• Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Wajib Ditunaikan selama Ramadan menuju Syawal
• RAMADAN 2020: Kapan Waktu yang Tidak Diperbolehkan untuk Membayar Zakat Fitrah?
"Dapet 100 juta cuma dibagikan ke 20 orang, itu nggak boleh. Harus dibagi dengan memprioritaskan fakir miskin," tandasnya saat memberikan contoh.
Amil zakat haruslah dipantau langsung oleh pemerintah agar tidak bekerja seenaknya saja.
Gajinya pun menurut Buya harus ada standarnya.
"Jangan sampai duitnya orang fakir dihabiskan amil-amil palsu," imbau Buya.
Pendakwah yang memiliki nama lengkap Yahya Zainul Ma'arif itu mengatakan, amil zakat bertugas mengambil dan membagikan.
"Mereka tuganya hanya mengambil dan mmebagikan," ungkapnya.
Baca juga: Bacaan Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri & Anak,Tulisan Arab dan Latin Serta Artinya
Baca juga: Panduan Membayar Zakat Fitrah, Jumlah dan Niat Zakat untuk Diri Sendiri, Istri, Anak hingga Keluarga
Mengambil di sini memiliki makna menjemput atau mendata zakat yang diberikan masyarakat di suatu negeri atau wilayah tertentu.
Sedangkan membagikan diartikan sbegai tugas amil zakat untuk mengembalikannya kepada orang yang membutuhkan.
Buya menegaskan, amil boleh mengambil uang zakat sebesar gaji standar pada umumnya.
"Misal perkiraan gajinya 50 ribu sehari, ya bolehnya ambil segitu.
Jangan mentang-mentang ketuanya si bapak, enam anaknya jadi petugas amil semua dan digaji seenaknya dia," sambung Buya.
• 4 Golongan Orang yang Diperbolehkan Tak Melakukan Ibadah Puasa Ramadhan, Siapa Saja?
• Mimpi Basah di Siang Hari saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Kata Ustaz
Ia mengatakan kasus tersbeut hukumnya haram, tidak boleh dilakukan oleh setiap amil zakat yang bertugas.
Sementara itu, Buya mengoreksi penyebutan amil yang berada di masjid atau pun musala saat pelaksanaan zakat.
Baginya itu bukan amil, melainkan wakil.
"Kalau yang di musala saya rasa bukan amil, tapi wakil," tangkas Buya.
Meskipun hanya wakil, mereka harus benar-benar memahami hukum dan ilmu tentang zakat sesuai dengan syariat Islam.
(TribunPalu.com/Hakim)