Puasa Ramadhan 2021

Apakah Sah Utang Puasa Dibayar Orang Lain? Simak Penjelasannya

Berikut penjelasan Ustaz Tajul Muluk terkait hukum membayarkan utang puasa orang lain.

TribunWow
Ilustrasi berpuasa 

TRIBUNPALU.COM - Umat Muslim di seluruh dunia tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Namun dari sebagaian umat Muslim ada beberapa yang tidak bisa menjalankan ibadah puasa.

Banyak faktor yang menyebabkan orang tidak bisa menjalankan ibadah wajib ini misalnya saja karena sakit keras, hamil atau menyusui, ataupun perempuan yang sedang haid atau nifas.

Ketika seseorang tidak bisa melaksanakan puasa Ramadhan maka diwajibkan untuk membayarkannya setelah puasa Ramadhan berakhir.

Lalu, bagaimana bagi mereka yang telah meninggal dunia namun tak sempat membayar hutang puasa Ramadan-nya semasa hidup?

Apakah utang tersebut tetap harus dibayar?

Baca juga: Bagaimana Hukum Berpuasa Tetapi Tidak Zakat? Berikut Penjelasannya

Baca juga: Bacaan Doa Buka Puasa dan Niat Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Bahasa Arab, Latin, dan Artinya

Berikut ini penjelasan dari Ustaz Tajul Muluk, dilansir dari tayangan Tanya Ustaz di kanal YouTube Tribunnews.

"Karena puasa itu wajib, maka berutang wajib juga membayar, baik membayar utang puasa juga sekaligus membayar fidyah.

Tetapi yang perlu kita garis bawahi bahwa kewajiban-kewajiban syariat itu melekat pada orang yang masih hidup, kecuali utang itu berkaitan dengan orang lain," papar Ustaz Tajul Muluk.

Lantas ia memberikan contoh sebuah riwayat.

Dalam riwayat tersebut diceritakan bahwa Rasulullah hanya menyolati jenazah yang tidak memiliki utang.

"Dalam sebuah riwayat disampaikan bahwa pernah Rasulullah itu didatangi sekelompok sahabat yang membawa jenazah, lalu Rasulullah bertanya apakah dia punya utang, tidak kata para sahabat, lalu Rasulullah berkenan menyolatinya.

Lalu kemudian dalam kesempatan yang lain ada jenazah juga yang dihaturkan atau disowankan kepada nabi, lalu Rasulullah bertanya apakah dia punya utang, ya Ya Rasul, yasudah kalian saja yang menyolati," ungkapnya.

Yang dimaksud utang dalam riwayat tersebut adalah utang uang bukan utang puasa.

"Cerita ini lalu kemudian oleh sebagian ulama diadopsi menjadi sebuah argumentasi bahwa orang yang punya utang puasa itu juga mirip dengan kejadian tadi, padahal nabi itu bertanya tentang utang uang," sambungnya.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan apabila seseorang sakit dan belum berkesempatan membayar utang puasa hingga meninggal maka ahli warisnya tidak perlu membayarkan utang puasanya.

"Dan ini berbeda sama sekali, sehingga menurut para ulama orang yang berutang puasa karena sakit lalu dia tidak berkesempatan membayarnya hingga ia meninggal, maka kewajiab puasanya tidak berpindah kepada ahli warisnya," ujarnya.

"Berbeda dengan orang yang ketika dia sakit kemudian ia masih punya jeda antara kemudian dia belakangan meninggal dia punya kesempatan sehat untuk membayar puasa, maka kewajiban itu melekat kepada dia," imbuhnya.

Jadi dapat disimpulkan bahwa orang yang meninggal maka utang puasanya tidak beralih kepada keluarganya.

"Artinya secara prinsip kewajiban syariat itu melekat kepada masing-masing orang, sepanjang kita hidup, sepanjang kita tidak punya halangan, atau udzur yang bisa diterima oleh syarat.

Ketika kita sudah meninggal maka utang puasa itu tidak kemudian beralih kepada keluarganya," pungkasnya.

(TribunPalu.com)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved