Morowali Hari Ini

Jaring 32 Motor Bising, Polsek Bahodopi Morowali Wajibkan Pengendara Bawa Knalpot Standar

Kepolisian Sektor (Polsek) Bahodopi menyita 32 sepeda motor menggunakan knalpot bising alias bogar.

Editor: mahyuddin
handover
Kepolisian Sektor (Polsek) Bahodopi menyita 32 sepeda motor menggunakan knalpot bising alias bogar. 

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Kepolisian Sektor (Polsek) Bahodopi menyita 32 sepeda motor menggunakan knalpot bising alias bogar.

Sepeda motor itu disita dari razia di sekitar Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan menyebutkan, razia bertajuk Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) itu bentuk tindak lanjut dari keluhan masyarakat.

“Banyaknya pengguna kendaraan roda dua menggunakan knalpot bogar sangat menggangu kenyamanan dan ketentraman warga utamanya di malam hari,” kata Iptu Zulfan kepada TribunPalu.com, Minggu (18/4/2021).

Kepolisian Sektor (Polsek) Bahodopi menyita 32 sepeda motor menggunakan knalpot bising alias bogar.
Kepolisian Sektor (Polsek) Bahodopi menyita 32 sepeda motor menggunakan knalpot bising alias bogar. (handover)

Sepeda motor yang terjaring razia diboyong ke Mapolsek Badopi.

"Kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bogar ini sengaja kami tahan untuk memberikan efek jerah kepada pemiliknya," ujar Iptu Zulfan.

Dia memitan pemilik kendaraan terjaring razia untuk datang ke Mapolsek membawa dokumen kendaraan dan knalpot standar.

"Semua knalpot bogar yang berhasil kami sita ini, akan langsung saya musnahkan. Semua ini kami lakukan agar terciptanya kenyamanan dan ketenangan bagi masyarakat di Kecamatan Bahodopi," jelas Iptu Zulfan.

Selain menyasar pengguna sepeda motor, pihaknya juga mengincar pengendara yang membawa senjata tajam dan Narkoba.

Sekedar diketahui, ambang batas kebisingan kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 7 tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan.

Sedangkan penyelengaraan razia diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 265 ayat 3, yang berbunyi;

Petugas kepolisian dalam pemeriksaan berwenang untuk:

a. Menghentikan Kendaraan Bermotor;

b. Meminta keterangan kepada Pengemudi; dan/atau

c. Melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.

Adapun terkait masalah penyitaan kendaraan bermotor diperbolehkan dengan ketentuan antara lain:

a. Pengemudi tidak memilki SIM

b. Tidak bisa menunjukan STNK

c. Sebagai alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana (pelanggaran atau kejahatan)

d. Diduga hasil tindak Pidana.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved