Bagaimana Hukum Memakai Mukena Warna Warni saat Salat? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Penjelasan Buya Yahya terkait hukum mengenakan mukena warna warni pada saat salat.

sikathabis.com
Mukena 

TRIBUNPALU.COM - Salat merupakan ibadah wajib yang harus dijalankan umat Muslim.

Salat lima waktu merupakan ibadah yang wajib dijalankan oleh umat muslim di dunia.

Selain ada salat lima waktu yang wajib hukumnya, ada salat lain yang hukumnya sunah dan disarankan agar senantiasa didirikan untuk menambah pahala dalam hidup.

Ada standar syariat yang mesti dilakukan untuk menutup aurat, baik laki-laki maupun perempuan ketika salat.

Jika laki-laki mengenakan sarung atau celana panjang, baju koko, dan kopiah.

Maka perempuan mengenakan mukena yang lazim digunakan oleh muslimah di Indonesia.

 

Mukena berfungsi sebagai penutup aurat saat salat.

Baca juga: Pendapat Gus Miftah tentang Seleb Pamer Harta di Media Sosial: Kalo untuk Mengapresiasi Gak Masalah

Baca juga: Jose Mourinho Mendadak Dipecat Tottenham, Imbas Tolak Super League?

Namun, dewasa ini mukena juga menjadi salah satu item fashion yang diperhatikan para wanita.

Banyak sekali model, corak dan juga warna mukena yang hadir saat ini.

Meski kini banyak warna dan aneka motif mukena yang dijual di pasaran, tidak semua model mukena bisa dipakai saat salat.

Lantas bagaimana hukumnya memakai mukena warna-warni dalam Islam?

Mengundang Perhatian

Mukena Syahrini
Mukena Syahrini (TribunStyle.com Kolase/ Instagram @fatimahsyahrini)

Mukena dengan beragam model dan warna-warni berpotensi mengundang perhatian orang.

Sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan jika dalam islam diperbolehkan untuk memakai mukena dengan warna selain putih.

"Tidak ada tulisan yang macam-macam. Mukena juga tidak diharuskan berwarna putih. Tetapi warna apa saja diperbolehkan," kata Buya Yahya.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved