Bagaimana Hukum Memakai Mukena Warna Warni saat Salat? Berikut Penjelasan Buya Yahya
Penjelasan Buya Yahya terkait hukum mengenakan mukena warna warni pada saat salat.
Sehingga, hukum asal penggunaan pakaian bercorak dan warna-warni untuk sholat adalah boleh.
Selama pakaian tersebut suci dan menutup aurat secara sempurna.
Serta, selama masih dalam porsi yang sesuai, hal tersebut tak akan membuat salat menjadi tidak sah.
Perlu diingat pula, bahwa pakaian yang mengundang perhatian banyak orang termasuk jenis pakaian syuhrah.
Karena itu, dikhawatirkan mereka yang memakai mukena warna-warni atau semacamnya, termasuk dalam ancaman hadis diatas.
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul AWAS! Ini Hukum Pakai Mukena Warna-warni, Masih Sah Salatnya? Buya Yahya Menjawab,