Bagaimana Hukum Memakai Mukena Warna Warni saat Salat? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Penjelasan Buya Yahya terkait hukum mengenakan mukena warna warni pada saat salat.

sikathabis.com
Mukena 

Sehingga, hukum asal penggunaan pakaian bercorak dan warna-warni untuk sholat adalah boleh.

Selama pakaian tersebut suci dan menutup aurat secara sempurna.

Serta, selama masih dalam porsi yang sesuai, hal tersebut tak akan membuat salat menjadi tidak sah.

Perlu diingat pula, bahwa pakaian yang mengundang perhatian banyak orang termasuk jenis pakaian syuhrah.

Karena itu, dikhawatirkan mereka yang memakai mukena warna-warni atau semacamnya, termasuk dalam ancaman hadis diatas.

(TribunStyle.Com/Putri Asti)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul AWAS! Ini Hukum Pakai Mukena Warna-warni, Masih Sah Salatnya? Buya Yahya Menjawab, 

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved