Palu Hari Ini
Pengelolaan RTH di Kota Palu, Pemkot: Pemeliharan TPU Masih Banyak Dikelola Masyarakat
Pemerintah Kota Palu terus melakukan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) melalui Dinas Lingkungan Hidup.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota Palu terus melakukan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) melalui Dinas Lingkungan Hidup.
Hal tersebut diutarakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu Moh Ridwan Karim kepada TribunPalu.com, Selasa (20/4/2021).
Ia menyebutkan, ada beberapa pemeliharan RTH di antaranya pemeliharan taman-taman kota dengan total 27 lokasi taman.
Selain itu dekorasi kota seperti penebangan dan pemangkasan pohon serta penataan dan pemeliharaan Tempat Pemakaman Umum (TPU).
"Untuk penataan TPU, masih ada dua lokasi masuk dalam tanggung jawab Pemkot Palu seperti TPU Poboya dan TPU Lambara," jelas Kadis Lingkungan Hidup itu.
Baca juga: Ratu Elizabeth II Rayakan Ulang Tahun Tanpa Suami, Pangeran Harry Rela Lakukan Ini untuk sang Nenek
Baca juga: Anak Anggota DPRD Jadikan Gadis SMP PSK, Layani Lima Pria dalam Sehari, Tarif Rp 400 Ribu
Baca juga: Ramalan Zodiak Rabu 21 April 2021: Gemini Kurangi Pengeluaran, Leo Bekerja Lebih Keras
Sementara itu lokasi pekuburan lainnya di Kota Palu menurutnya, masih dikelolah oleh kerukunan masing-masing.
"Kalau seperti kuburan Talise, kuburan "cina" dan Kuburan Pogego itu masih dilaksanakan masyarakat sekitar lokasi pekuburan," ujarnya.
Ia berharap masyarakat tetap menjaga dan memelihara selain TPU pengelolaannya dilakukan Pemkot Palu. (*)