Larangan Mudik Idulfitri 2021
Idulfitri 2021, Hadiyanto Rasyid: ASN Pemkot Palu Dilarang Mudik
Pemerintah mengeluarkan larangan mudik Idulfitri 2021 pada 6 - 17 Mei 2021 mendatang.
Penulis: Alan Sahrir | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah mengeluarkan larangan mudik Idulfitri 2021 pada 6 - 17 Mei 2021 mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengatakan, Pemerintah Kota Palu sedang merumuskan kebijakan tingkat daerah terkait edaran larang mudik 2021 tersebut.
"Ini larangan mudik kan sudah mengatur H-6 tidak boleh mudik namun nanti kita menunggu lagi kalau untuk daerah seperti apa," ucap Hadiyanto Rasyid kepada TribunPalu.com, Rabu (21/4/2021) sore.
Baca juga: 94 Taksi Konvensional Masih Beroperasi di Kota Palu, Bersaing dengan Taksi Online
Baca juga: Sekjen PDI-P Beberkan Isi Pertemuan Nadiem dan Megawati: Tak Bahas Reshuffle Kabinet
Ia menyebutkan, karena setiap daerah memiliki perbedaan masing-masing dalam menerapkan larangan mudik.
"Kondisi masing-masing daerah kan berbeda, begitu juga dengan palu jadi kalau jumlah pemudik ke Kota Palu kan tidak sebesar seperti Bali dan Jakarta,"
Namun, Hadianto Rasyid telah mengeluarkan surat putusan larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah kerja Pemkot Palu.
"Kalau ASN dilarang mudik, sudah ada surat putusannya," bebernya (*)