Bocoran Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17, Ini Syarat dan Cara Daftarnya di www.prakerja.go.id

Head of Communication Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu menyampaikan, Kartu Prakerja Gelombang 17 segera dibuka.

Editor: Imam Saputro
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Posko pendampingan pendaftaran program Kartu Prakerja yang disediakan Pemprov Jatim di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim didatangi banyak pencari kerja terutama mereka yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/4/2020). Para pekerja yang dirumahkan, pekerja yang terkena PHK, maupun para pencari kerja yang terkendala untuk mendaftar mandiri lewat gadget maupun perangkat mandiri, bisa mendapatkan pendampingan dengan mendatangi Posko Pendampingan yang disiapkan di 56 titik layanan di seluruh Jawa Timur. 

TRIBUNPALU.COM - Bocoran jadwal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17, beserta syarat dan cara mendaftarnya.

Head of Communication Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu menyampaikan, Kartu Prakerja Gelombang 17 akan dibuka.

Pembukaan itu untuk memanfaatkan kuota yang kepesertaannya dicabut dari gelombang-gelombang sebelumnya.

"Gelombang 17 akan dibuka untuk memulihkan kepesertaan yang dicabut, jadi bukan penambahan kuota," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (23/4/2021).

"Jadwalnya setelah kami selesai melakukan rekonsiliasi data. Segera kami kabari," lanjutnya.

Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja telah mencabut kepesertaan sekira 35.809 orang dari gelombang 12-15.

Puluhan ribu orang tersebut, dicabut kepesertaannya karena tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari sejak mereka ditetapkan sebagai peserta program Kartu Prakerja.

Sembari menunggu informasi pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 17, simak syarat dan cara mendaftar seperti gelombang sebelumnya.

Syarat Peserta

- Terbuka bagi semua WNI berusia 18 tahun ke atas.

- Pendaftaran terbuka untuk pencari kerja, lulusan baru, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karyawan maupun pelaku wirausaha.

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

- Bukan penerima bansos Kementerian Sosial (Data Terpadu Kesejahteran Sosial, Bantuan Subsidi Upah, maupun Banpres Produktif Usaha Mikro).

- Bukan penerima Kartu Prakerja tahun 2020.

- Bukan anggota TNI/Polri, ASN, komisaris/direksi BUMN/BUMD, anggota DPR/DPRD, serta pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved