Idulfitri 2021

Bayar Zakat Fitrah Secara Online di Baznas.go.id, Berikut Panduan & Cara Aksesnya

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melayani pembayaran Zakat Fitrah secara online. Caranya dengan mengakses laman Baznas.go.id. 

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melayani pembayaran Zakat Fitrah secara online. 

TRIBUNPALU.COM - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melayani pembayaran Zakat Fitrah secara online.

Caranya dengan mengakses laman Baznas.go.id. 

Dikutip dari Baznas.go.id, zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki maupun perempuan muslim, yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.

Sementara, dikutip dari buku Zakat Kemenag, zakat sendiri memiliki berbagai makna.

Makna-makna tersebut, kendati secara redaksi berbeda antara satu dengan yang lainnya, namun tetap memiliki satu makna ataupun tujuan yang sama, sesuai dengan firmanNya (Qs,9:103), yakni mensucikan jiwa dan harta.

Seperti yang diketahui, zakat merupakan rukun Islam ketiga, yang memiliki rujukan dan dasar hukum kuat, yaitu Al-Quran dan hadist.

lni menunjukkan keinginan Allah Swt agar zakat itu selalu dinamis, senantiasa variatif dan produktif sepanjang zaman.

Baca juga: Tips Kesehatan: Cara Mudah Buat Oralit untuk Redakan Diare pada Anak

Baca juga: Jalan I Gusti Ngurah Rai Palu Padat Kendaraan Jelang Buka Puasa

Baca juga: Jl I Gusti Ngurah Rai Palu Macet Jelang Buka Puasa, Ini Jalur Alternatifnya

Cara membayar Zakat di baznas.go.id :

  • Masuk laman baznas.go.id atau klik laman berikut ini
  • Pilih Jenis Dana
  • Di kolom pertama pilih "Zakat"
  • Pilih "Zakat Fitrah"
  • Masukkan jumlah jiwa
  • Kolom biaya zakat yang harus dikeluarkan akan terisi secara otomatis
  • Lengkapi data diri dengan memasukkan nama, nomer handphone dan alamat e-mail di kolom yang tersedia
  • Pilih metode pembayarannya
  • Baca niat membayar zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
  • Klik bayar

Bacaan Niat Zakat Fitrah

Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak laki-laki, anak perempuan, diri sendiri dan seluruh keluarga, serta zakat untuk orang yang diwakilkan.

1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN NAFSI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.

2. Zakat Fitrah untuk Istri

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved