Penerima UMKM Tapi Belum Juga Cair di 2021? Cek Alasannya di Cek Eform.bri.co.id, Ini Caranya
Masyarakat dapat mengecek status penerimaan BPUM melalui link resmi yang disediakan bank penyalur, agar pencairan dapat dilakukan secara efisien dan e
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah masih memberikan bantuan sebanyak Rp 1,2 juta kepada para pelaku UMKM melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro.
Masyarakat dapat mengecek status penerimaan BPUM melalui link resmi yang disediakan bank penyalur, agar pencairan dapat dilakukan secara efisien dan efektif.
Pada postingan Instagram @kemenkopukm, akun Instagram @dickywardanis berkomentar menanyakan tentang keberlanjutan penyaluran bantuan UMKM tersebut.
"Min kenapa ya saya tahun 2020 dapat banpres nya skrg 2021 gk ada dapat lgi?"
Kemudian akun Instagram resmi @kemenkopukm, memaparkan jawaban sebagai berikut:
"@dickywardanis halo sobat penerima BPUM tahun 2020 dapat menerima kembali pada tahun 2021, namun terlebih dahulu ada proses validasi data. Terima kasih."
Akun Instagram @kemenkopukm juga menjawab pertanyaan dari akun Instagram @linarulianti terkait pertanyaan yang sama tentang pemberian bantuan UMKM di tahun 2021.
"@linarulianti halo sobat, penerima KUR tidak dapat menerima BPUM. Penerima BPUM tahun 2020 dapat menerima BPUM kembali pada tahun 2021, namun ada proses validasi data terlebih dahulu. Apabila sobat ada indikasi pelaporan dapat melalui email: info@kemenkopukm.go.id dengan menyertakan identitas diri dan nomor kontak yang dapat dihubungi. Terima kasih." balasan dari @kemenkopukm.
Proses validasi dilakukan sebelum bantuan disalurkan kepada para penerima bantuan UMKM, agar bantuan dapat tersalurkan dan tepat sasaran.
Cara Cek Penerima Bantuan UMKM (BPUM):
Bank BRI

- Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum
- Isi nomor KTP
- Masukkan kode verifikasi
- Klik proses Inquiry
- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Bank BNI

- Masuk ke laman http://banpresbpum.id
- Isi nomor KTP
- Pilih Cari
- Akan ada pemberitahuan jika anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Berikut Syarat Penerima BLT UMKM:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Berikut Cara Daftar BLT UMKM:
- Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
- Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
- Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
- Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
Usulan calon penerima memuat:
1. NIK sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat
5. Bidang Usaha
6. Nomor Telepon.
Bank penyalur, aparat pemerintah dan keamanan, serta masyarakat dihimbau untuk tetap menegakkan protokol kesehatan dengan baik.
Cara Mencairkan Dana BPUM
- Setelah menerima informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, penerima segera mendatangi lembaga penyalur, dan penerima harus membawa beberapa dokumen berikut:
> E-KTP
> Fotokopi NIB atau SKU
> Kartu Keluarga (KK)
- Kemudian peneriam harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
- Terakhir, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data
- Lalu bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek Eform.bri.co.id, Kenapa Penerima Belum Juga Mendapatkan Bantuan UMKM di 2021? Ini Alasannya