Update Terbaru THR Pensiunan 2021 PNS dan TNI-Polri, Ini Besaran yang Akan Diterima TNI

Adapun update kali ini akan membahas tentang besaran THR yang akan diterima para prajurit TNI.

Serambi Indonesia
Ilustrasi THR 

Anggota prajurit TNI juga masih menerima tunjangan lauk dan tunjangan operasi keamanan.

Tak disebutkan secara jelas apakah dua tunjangan ini juga masuk komponen THR TNI dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.

Tunjangan lain yang diterima anggota TNI adalah tunjangan lauk sebesar Rp 60.000 per hari dan tunjangan operasi keamanan.

Tunjangan operasi keamanan TNI ditetapkan 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.

Apakah tenaga honorer juga dapat THR 2021?

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, menjelaskan jika mengacu pada aturan pemberian THR, maka honorer tidak masuk di dalamnya.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur negara, CPNS, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya.

"Kalau honorer kemungkinan tidak (terima THR). Harus dilihat dulu regulasinya mas," kata Paryono, dikutip dari Kompas 'Apakah Honorer Dapat THR dari Pemerintah?'

Sementara dalam penjelasan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, tidak disebutkan alokasi anggaran khusus untuk THR para tenaga honorer.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu hanya menyebut soal alokasi untuk pegawai pemerintah yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK.

Menurut Sri Mulyani, alokasi pembayaran THR untuk ASN di lingkungan K/L dan TNI/Polri Rp 7 triliun, ASN daerah dan PPPK Rp 14,8 triliun, serta Pensiunan Rp 9 triliun.

Sri Mulyani juga membeberkan kalau THR PNS 2021 akan dibayarkan sesuai jadwal, meski perhitungannya tak memasukkan tunjangan kinerja (tukin).

Kata dia, besaran THR yang dibayarkan tahun ini hanya meliputi gaji pokok plus tunjangan yang melekat.

"(Pemerintah) tetap memberikan (THR) kepada ASN dan TNI/Polri hak mereka, meskipun tidak dalam jumlah meliputi tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Update THR Pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri: Intip Besaran THR yang Diterima Prajurit TNI Tahun ini

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved