Palu Hari Ini
Operasi Yustisi Sasar Pusat Perbelanjaan di Palu: Pelanggar Prokes Terancam Denda Rp 2 Juta
Aparat gabungan TNI-Polri, Satpol-PP dan Dinas Perhubungan mulai mendatangi pusat perbelanjaan yang ramai dikunjungi warga.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Operasi Yustisi mulai sasar pusat perbelanjaan di Kota Palu, Selasa (4/5/2021).
Aparat gabungan TNI-Polri, Satpol-PP dan Dinas Perhubungan mulai mendatangi pusat perbelanjaan yang ramai dikunjungi warga.
Adapun lokasi tersebut, Nims Shop di Jl Veteran, IBL Shop Palu Jl Tombolotutu, Toko Anugerah Jaya Jl Dr Wahidin, Toko Oshin Jl Cut Nyak Dien, serta Pertokoan Jl Hasanuddin, Kota Palu.
Kepala Satpol-PP kota Palu Trisno Yunianto mengatakan, kedatangan petugas di pusat perbelanjaan juga menyosialisasikan peraturan Wali Kota Palu nomor 9 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Wali kota nomor 19 tahun 2020.
Di mana peraturan itu mengatur penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif," ujar Trisno.
Baca juga: Aksi Anies Baswedan Jadi Fotografer Dadakan Jokowi saat Tinjau Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Update Perkembangan Vaksinasi dan Jumlah Kasus Covid-19 di Indonesia, Selasa 4 Mei 2021
Baca juga: 2 ASN Perempuan di Banggai Disenggol Truk, Supir Kabur 2 Hari Lalu Menyerahkan Diri
"Bagi pelaku usaha yang melanggar akan diberikan teguran lisan atau tertulis, denda administratif sebesar Rp 2 juta, penghentian sementara atau pencabutan izin usaha," tambahnya.
Ia juga mengatakan, bagi perorangan sanksi akan diberikan berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial selama 60 menit.
"Seperti membersihkan sampah, menyapu jalan, serta tempat ibadah, dan denda administratif sebesar Rp100 ribu," ujar Trisno Yulianto.
Trisno Yulianto juga berharap, agar masyarakat dan pelaku usaha dapat menerapkan disiplin protokol kesehatan.
Sebagai upaya pemerintah untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Jangan sampai kita seperti di India yang saat ini tengah terjadi tsunami Covid-19," tutupnya. (*)