Kota Adipura
Pemkot Palu Minta Camat dan Lurah Aktif Sosialisasikan Jadwal Buang Sampah
Waktu pembuangan sampah yaitu sejak pukul 18.00 Wita hingga pukul 06.00 Wita di Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
Penulis: Alan Sahrir | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota Palu melalui Asisten 1 Sekkot Palu Moh Rifani meminta camat dan lura aktif mensosialisasikan waktu pembuangan Sampah kepada warga.
Waktu pembuangan sampah yaitu sejak pukul 18.00 Wita hingga pukul 06.00 Wita di Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
Hal itu diutarakan Moh Rifani dalam rapat koordinasi bersama camat dan lurah di ruang Bantaya, Kantor Wali Kota Palu, Jl Balai Kota, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (5/5/2021).
"Warga nantinya tertib guna mempermudah pengangkutan dan pengelolaan Sampah di Kota Palu," ucapnya.
Baca juga: Santika Indonesia Hotel Raih Penghargaan Perusahaan Tahan Pandemi
Baca juga: Pemerintah Arab Saudi Rilis Foto Hajar Aswad Beresolusi Tinggi, Intip Penampakannya Lebih Dekat
Selain itu ia juga menyampaikan, agar pengelolaan Sampah di setiap Kelurahan menjadi tanggung jawab Lurah.
"Ada beberapa hal yang sudah kita putuskan bersama terkait pengelolaan sampah ini, di mana sampah dari rumah tangga ke TPS itu tanggung jawab kelurahan," ujar Moh Rifani.
Dia menyebutkan, jDinas Lingkungan Hidup Kota Palu meminta agar setiap kelurahan hanya menyiapkan 3 TPS
"Jadi nanti LDH Kota Palu yang melakukan pengangkutan ke TPA Kawatuna, termasuk penentuan titik tempat TPS yang perkelurahan itu hanya 3 saja yang di tetapkan oleh kelurahan," jelas Moh Rifani.
Terakhir, Moh Rifani menyampaikan agar seluruh sektoral bersama-sama dalam membantu program Kota Palu menuju Kota Adipura 2023.(*)