Awas Riba, Ini Hukum Tukar Uang Baru Jelang Lebaran Idul Fitri 2021 oleh UAS dan Buya Yahya
Hati-hati, jangan sampai terjerumus pada riba tanpa disadari. Simak berikut penjelasan tentang hukum tukar uang baru jelang lebaran Idul Fitri 2021
Hal ini juga sejalan dengan ceramah yang disampaikan oleh Ustadz Abdul Somad dalam chanel Islami Post Official.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan jika praktik seperti di atas adalah riba.
"Riba, emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, kalau bertambah, maka dia riba, maka jangan lakukan" jelas Ustadz 43 tahun tersebut.
Di sisi lain, Buya Yahya menjelaskan hal yang sejalan, dan lebih detail.
"Tukar uang di hari raya biasanya, karena kita di hari raya ingin bagi-bagi duit karena Anda pelit ngga mau pakai duit gede, jadi pakai duit kecil. Jadi Anda duit 100 ribu mau dituker 2 ribuan, di sana ada orang menyiapkan 2 ribuan tetapi tidak 100 ribu, nilainya 95 atau 96 atau 90 ribu, nuker duit 100 ribu dengan 90 ribu namanya Riba.
yang dosa siapa? Dua duanya dosa." jelas Buya Yahya.
"Tapi saya rela? nggak ada urusannya karena melanggar Allah di sini" tambahnya.
Meski demikian, Buya Yahya menjelaskan jika hal tersebut bisa menjadi halal jika dilakukan usaha seperti berikut.
"Lalu bagaimana agar halal? jasa."
"Jadi ada orang membawa 100 ribu, 2 ribuan duitnya, lalu Anda ada duit 100 ribu 1 lembar, lalu Anda tuker, setelah anda tuker mungkin, 'Pak saya nukernya ke sana, tolong jasanya buat saya dong,' dia minta bayaran setelah 100 ribu ditukar 100 ribu, baru nanti kita bisa memberi jasa. Menggaji karena apa, jasanya untuk nuker ke sana itu repot. Tapi kalo 90 ribu dituker 100 ribu, namanya riba, riba fadl, hukumnya adalah haram, dan menghantarkan pada murka Allah SWT." jelas Buya Yahya.
Tertarik Beri Angpao Lebaran dengan Uang Rp 75.000, Simak Cara Berikut
Khusus untuk tahun ini, BI pun menyediakan uang pecahan Rp 75.000 yang merupakan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI).
Sebelumnya, uang pecahan ini sebagian besar khusus untuk dikoleksi saja. Namun kini, BI mendorong perluasan penggunaan UPK 75 Tahun RI baik sebagai angpao lebaran hingga untuk transaksi.
Untuk itu, jumlah maksimal untuk penukaran uang pecahan Rp 75.000 ditingkatkan menjadi 100 lembar per hari untuk per 1 KTP.
"BI mendorong perluasan UPK 75 diantaranya untuk THR atau angpao atau salam tempel lebaran. Keindahan dan keagungan UPK 75 cocok utk THR atau angpau yang menambah kegembiraan dan keistemewaan suasana lebaran," ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim kepada Kompas.com, Senin (3/5/2021).