Awas Riba, Ini Hukum Tukar Uang Baru Jelang Lebaran Idul Fitri 2021 oleh UAS dan Buya Yahya

Hati-hati, jangan sampai terjerumus pada riba tanpa disadari. Simak berikut penjelasan tentang hukum tukar uang baru jelang lebaran Idul Fitri 2021

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga menunjukkan uang kertas rupiah - Hukum Tukar Uang Baru Jelang Lebaran Idul Fitri 2021, Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad & Buya Yahya 

Untuk menukarkan uang baru pecahan Rp 75.000, masyarakat bisa mengunjungi loket-loket di kantor cabang perbankan yang bekerja sama dengan BI.

Layanan penukaran uang baru telah dibuka oleh BI sejak 12 April dan akan dibuka hingga 11 Mei 2021 mendatang.

Jumlah bank yang akan bekerjasama dengan bank sentral dalam proses penukaran ini sebanyak 107 bank dengan 4.608 outlet bank umum. Tahun ini, BI tidak membuka layanan penukaran uang secara individual.

Marlison menjelaskan, per 30 April 2021, realisasi penukaran UPK 75 RI telah mencapai 50,6 juta lembar. Jumlah tersebut setara dengan 67,5 persen dari total yang disediakan oleh BI yakni sebanyak 75 juta lembar.

"Dengan adanya kebijakan perluasan penukaran UPK 75 dimana 1 KTP bisa 100 lembar, animo masyarakat untuk penukaran UPK 75 selama Ramadhan tinggi, dimana sebagian besar permintaan UPK 75 untuk keperluan THR/angpau lebaran yang akan dibagikan kepada anggota keluarga," jelas Marlison.

"Diperkirakan permintaan dalam 10 hari menjelang lebaran akan semakin tinggi sejalan dgn akan dicairkan THR," ujar dia.

Cara Tukar Uang Rp 75.000

Penukaran uang Rp 75.000 bisa dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Untuk cara menukar uang Rp 75.000 baik secara individual maupun kolektif perhatikan langkah berikut:

Penukaran Individu

Melakukan pemesanan penukaran individu melalui PINTAR Memilih lokasi penukaran dan tanggal penukaran yang dikehendaki

Melakukan pengisian data pemesanan

Memperoleh bukti pemesanan penukaran UPK 75 Tahun RI

Penukar datang langsung ke BI pada lokasi dan tanggal sesuai yang tertera di bukti pemesanan

Penukar wajib membawa Bukti Pemesanan Penukaran, KTP asli, dan uang tunai senilai UPK 75 Tahun RI yang akan ditukarkan

Penukaran UPK 75 Tahun RI dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved