Banggai Hari Ini
Pekan Depan, DPRD Agendakan Pemberhentian Bupati-Wakil Bupati Banggai Periode 2016-2021
Pekan Depan, DPRD Agendakan Pemberhentian Bupati-Wakil Bupati Banggai Periode 2016-2021
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai mengagendakan rapat paripurna pemberhentian Bupati-Wakil Bupati Banggai periode 2016-2021, pada Selasa (11/5/2021) pekan depan .
Agenda ini diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Banggai, Jumat (7/5/2021), sekaligus menindaklanjuti surat Gubernur Sulawesi Tengah tentang pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah masa jabatan 2016-2021.
"Hasil rapat Bamus tadi bahwa rapat paripurna pengumuman pemberhentian Bupati/Wabup Banggai periode 2016-2021 dilaksanakan tanggal 11 Mei 2021," kata Ketua DPRD Banggai Suprapto Ngatimin, kepada TribunPalu.com, sore tadi.
Baca juga: Meski Terbitkan Larangan Mudik, Pemerintah Masih Izinkan Sejumlah Transportasi Umum Beroperasi
Baca juga: Pasca Sidak Wali Kota Hadianto, ASN dan Honorer di DPRD Palu Mulai Disiplin
Dalam surat gubernur nomor 131/384/RO.Pem.OTDA tanggal 5 Mei 2021, menyebutkan bahwa UU 23/2014 Pasal 79 ayat (1), dan sehubungan akan berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Banggai masa jabatan 2016-2021 pada tanggal 8 Juni 2021.
Selain itu, guna kelancaran penerbitan surat keputusan Mendagri terkait pengangkatan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2020, maka segera dilaksanakan rapat paripurna pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah Banggai 2016-2021.
Dan rapat paripurna pengumuman penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Banggai terpilih berdasarkan surat keputusan KPUD Banggai. (*)