Larangan Mudik, Guru Harus Turun dari Angkot Saat Ingin Mengajar, Ibu Dewan Lolos Tanpa Tes Covid
lolos dari penyekatan dan bisa pulang, meski tanpa membawa dokumen tes covid-19. Nasib berbeda dialami guru. Ia harus putar balik dan memilih naik
TRIBUNPALU.COM - Pemerintah memberlakukan Larangan Mudik pada 6-17 Mei 2021 untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.
Penyekatan saat masa Larangan Mudik 6-17 Mei 2021 mulai dilakukan.
Ini dua kisah berbeda warga yang terkena penyekatan dengan alasan tugas.
Selama Larangan Mudik berlaku, bandara tetap beroperasi, namun hanya melayani penumpang dengan kebutuhan mendesak.
Salah satu syarat penumpang yang boleh melakukan perjalanan selama periode Larangan Mudik adalah pegawai BUMN, swasta, PNS, TNI, dan Polri, yang memiliki kepentingan pekerjaan.

Terkait dua pengecualian ini Tribunnews.com merangkum dua kisah berbeda.
Sama-sama beralasan bekerja, namun perbedaan nasib terlihat.
Wakil rakyat di Nganjuk Jawa Timur lolos dari penyekatan dan bisa pulang, meski tanpa membawa dokumen tes COVID-19.
Nasib berbeda dialami guru di Deli serdang Sumatera Utara. Ia harus putar balik dan memilih naik bentor.
Lolosnya Sang Wakil Rakyat, Padahal Tak Tujukkan Hasil Rapid Test
Selama dua hari sejak dimulainya penyekatan di pintu exit Tol Ngawi, ada puluhan kendaraan yang dipaksa putar balik lantaran tidak memenuhi persyaratan, di antaranya surat tugas dan surat hasil rapid tes.
Namun, tidak seluruh pengendara diminta putar balik meski tidak memiliki atau membawa hasil rapid tes.
Seperti yang dialami rombongan anggota DPRD Nganjuk, yang mengendarai mobil pribadi Toyota Fortuner dengan nopol L 2205.
Mereka sempat dihentikan oleh petugas Satpol PP dari Provinsi Jatim yang diperbantukan di pos penyekatan Exit Tol Ngawi.
Saat petugas menanyakan, surat hasil rapid test, mereka tidak dapat menunjukan.