Palu Hari Ini

Rental Mobil untuk Curi Kambing, Berikut 5 Fakta Menarik Pencuri Ternak Diciduk Polisi di Palu Utara

Kendaraan pelaku yang masuk ke drainase terhenti, warga pun meluapkan kemarahannya kepada pelaku dan kendaraan roda empat.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM
Aksi Alam, spesialis pencuri ternak, berakhir saat warga memergokinya menggasak kambing di Kelurahan Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah. 

Tercatat, dalam 6 aksinya, Alam cs sudah enam kali pula menggunakan kendaraan roda empat berbeda.

“Pelaku gonta-ganti mobil saat beraksi, mobil terakhir dipakainya dirental di Palu Barat,” kata Kapolsek Palu Utara Iptu Rustang.

Pemilik mobil rental pun turut diperiksa polisi.

3. Ditemukan Bong dalam Mobil

Alam pelaku pencuri kambing dimassa warga di sekitar BTN Green Land, beberapa waktu lalu
Alam pelaku pencuri kambing dimassa warga di sekitar BTN Green Land, beberapa waktu lalu (handover)

Polisi menemukan bong alias alat isap sabu dari kendaraan pelaku.

Bong berupa botol berwarna hijau dengan dua sedotan plastik pada tutupnya.

Pelaku diduga menggunakan hasil kejahatannya untuk membeli sabu.

Polisi juga masih mendalami kasus tersebut

4. Buang Barang Bukti

Kapolsek Palu Utara Iptu Rustang mengamankan mobil pelaku dari amukan massa di sekitar BTN Green Land.
Kapolsek Palu Utara Iptu Rustang mengamankan mobil pelaku dari amukan massa di sekitar BTN Green Land. (handover)

Pelaku sempat membuang karung bersisi seekor Kambing di Kelurahan Tondo.

Aksi pelaku tidak menyurutkan semangat massa untuk terus mengejar.

Honda Brio berpelat DN 1433 NJ ditumpangi tiga pelaku terperosok ke selokan saat berusaha meloloskan diri dari kejaran massa.

Dua pelaku melarikan diri, satu pelaku dihakimi massa.

5. Sudah 6 Kali Beraksi

Ilustrasi pencurian hewan ternak
Ilustrasi pencurian hewan ternak (Tribunnews.com)

Pelaku Alam cs tercatat sudah enam kali menggasak kambing warga di Kota Palu.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved